BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggandeng Polri melakukan penegakan hukum terpadu (gakumdu) tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kolaborasi tersebut diperkuat dengan menggandeng para ahli.
“Jadi saya dengan Kapolri telah turun bersama-sama tim, kemarin tim kami dengan tim lainnya telah mengambil sampel-sampel lapangan dan juga menghadirkan para ahli,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (14/6/2025).
Hanif menyampaikan, KLH/BPLH telah membekukan persetujuan lingkungan kepada empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
Baca Juga:
Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH Siapkan Sanksi ke Empat Perusahaan
Greenpeace Sebut 16 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Mayoritas di Area Geopark
“Pencabutan berdasarkan pengawasan detil yang dilakukan oleh Deputi Gakumdu bahwa ada penyimpangan pelanggaran lingkungan yang cukup serius dan telah kita lakukan pembekuan,” ungkapnya.
Hanif menjelaskan untuk mencabut persetujuan lingkungan harus memiliki bukti. Bukti kerusakan lingkungan tersebut sedang dilakukan uji lab yang memakan waktu 3-4 bulan dan memerlukan ahli dibidangnya.
“Kemudian para ahli yang menyimpulkan hasil kerusakan lingkungannya. Setelah itu baru kemudian akan pencabutan izin lingkungan terhadap dua perusahaan. Dua perusahaan lainnya belum memiliki persetujuan lingkungan,” ujarnya.
(Anisa Kholifatul Jannah)