BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Simpang siur dan saling tuduh siapa pemilik dan pemasang pagar laut Tangerang samakin panas dan saling menyalahkan, ada pihak yang mengakui dan bertanggung jawab ada juga pihak yang tidak merasa bertanggung jawab dengan adanya pagat laut di Tangerang tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut telah mengantongi oknum yang terlibat pembangunan pagar laut ±30 kilometer di pantai Utara Kabupaten Tangerang. Bahkan,terhadap oknum tersebut segera dilakukan pemanggilan dan apabila terbukti bakal ditindak tegas.
“Sebetulnya sudah kita kantongi, akan kita panggil. Kita minta untuk mencabut (pagar laut) itu,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono, Minggu (12/1/2025).
Ia menuturkan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk menyelidiki pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang tersebut. Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, dan telah memicu keresahan warga setempat.
Pung mengungkapkan, KKP telah menemukan titik terang terkait sosok pemilik pagar laut tanpa izin ini. Hasil wawancara dengan sejumlah nelayan pada Kamis (9/1/2025), menjadi salah satu dasar pengungkapan kasus ini.
BACA JUGA: Pagar Laut di Tengerang, Diduga Apdesi Terlibat?
“Kami telah mewawancara beberapa nelayan, kami gali dulu siapa di balik semua ini. Ada sedikit titik terang, dan itu sudah kami kantongi,” ujarnya.
Namun, Pung enggan membeberkan identitas pemilik pagar laut tersebut. Karena, pihaknya masih harus melaporkan temuan ini kepada pimpinan untuk tindak lanjut.
“KKP memberikan waktu maksimal 10 hari kepada pemilik pagar untuk segera membongkar instalasi tersebut. Jika tidak, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas,” kata dia.
(Usk)