BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Meski tengah menjalani hukuman penjara selama 12 tahun karena kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama atau lebih dikenal sebagai Agus Buntung tetap menjalani momen sakral yaitu menikah.
Pria difabel asal Nusa Tenggara Barat ini resmi menikahi wanita asal Karangasem, Bali, bernama Ni Luh Nopianti, dalam sebuah upacara adat Hindu Bali yang unik dan menyita perhatian publik.
Prosesi menikah anatara Agus dan Ni Luh Nopianti ini mencuat ke permukaan setelah videonya diunggah akun TikTok @erranoviyanthi pada Jumat (11/4/2025), memperlihatkan sosok mempelai wanita mengenakan kebaya putih dan kain hijau tradisional Bali, menjalankan prosesi adat yang disebut Widiwidana sebuah upacara penyatuan keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Diwakili Keris, Ibu dan Kakak Hadiri Prosesi
Agus memang tidak hadir secara fisik karena masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Namun dalam adat Hindu Bali, kehadiran mempelai pria dapat diwakilkan oleh simbol tertentu.
Dalam hal ini, keris berbalut kain putih menjadi pengganti simbolis Agus dalam prosesi pernikahan.
Yang menyentuh, prosesi ini juga dihadiri oleh ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi, yang terlihat mengenakan kebaya pink dengan bawahan batik.
Ia bersama salah satu kerabat turut mengantar mempelai wanita dalam prosesi yang berlangsung khidmat dan penuh makna.
Kisah Cinta yang Berawal dari Media Sosial
Informasi mengenai identitas Ni Luh Nopianti sempat menjadi perbincangan di media sosial. Beberapa netizen mengaku mengenalnya sebagai warga Desa Ulakan, Karangasem.
Menurut salah satu warganet yang mengaku tetangganya, Ni Luh dan Agus mulai berkenalan melalui Facebook, dan hubungan mereka kian dekat seiring waktu.
Meskipun Agus tersandung kasus hukum, sang kekasih tetap setia dan memilih untuk melangsungkan pernikahan secara adat.
Sebuah keputusan yang tentu mengundang pro dan kontra, namun juga memperlihatkan sisi lain dari perjalanan hidup Agus yang kompleks.
BACA JUGA:
Agus Buntung Dipastikan Tidak Mendapat Amnesti
Agus Buntung Protes Soal Fasilitas, Sang Ibu Pingsan Usai Sidang
Vonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Di balik kisah cinta itu, Agus Buntung tetap harus menjalani proses hukum atas tindak pidana kekerasan seksual yang menjeratnya.
Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Setelah ia dinyatakan melanggar Pasal 6A dan/atau 6C juncto Pasal 15 huruf E UU No. 12 Tahun 2022.
Agus dinyatakan bersalah karena diduga menggunakan pendekatan manipulatif terhadap belasan korban, termasuk memaksa salah satu korban untuk membayar kamar hotel yang digunakan untuk aksinya.
Kuasa hukum Agus mengungkapkan bahwa kliennya mengalami perundungan selama di tahanan dan menghadapi kondisi fasilitas yang tidak ramah disabilitas.
Mereka telah mengajukan permintaan agar Agus dipindahkan ke rumah tahanan yang lebih sesuai dengan kebutuhannya sebagai difabel.
Salah satu momen yang paling viral adalah saat Agus terlihat mengelap keringat dengan kakinya di ruang sidang. Aksi spontan itu memantik simpati sekaligus perdebatan dari publik di media sosial.
(Hafidah Rismayanti/Aak)