KIPP Dorong Penguatan DKPP Lewat RUU Paket Politik

Penulis: agus

KIPP Dorong Penguatan DKPP Lewat RUU Paket Politik
DKPP (dok DKPP)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA ,TEROPONGMEDIA.ID — Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendorong penguatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masuk ke dalam draft Rancangan UU Paket Politik yang akan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta menilai, DKPP sebagai satu kesatuan fungsi dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada, tidak bisa dijadikan atau bahkan membuat lembaga itu dibubarkan.

“Khusus untuk DKPP itu seharusnya menjadi satu kesatuan dengan regulasi undang-undang pemilu dan pemilihan lainnya,” kata Kaka kepada Teropongmedia.id, Senin (12/5/2025).

Kaka mengakui bahwa eksitensi DKPP dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berprinsip jujur,adil, langsung,umum , bebas,dan rahasia (jurdil-luber).

Baca Juga:

Megawati Ungkap Penyebab PDIP Babak Belur di Pemilu 2024, Salahkan Kader?

KIPP Ungkap Tentang Perkembangan Politik Pasca Putusan MK

“Karena itu, kita harus belajar banyak dari DKPP, catatan saya setidaknya ada tiga hal terkait dengan DKPP tersebut,” ucap Kaka.

Menurut Kaka, penguatan DKPP harus dimulai dari perbaikan tugas dan fungsi pokok mereka, yakni untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“Ketegasan tentang apa yang akan menjadi bagian dari penyelesaian sengketa dan pelanggaran khususnya pelanggaran dari penyelenggara pemilu, apa yang menjadi domain dari pelanggaran etik penyelenggara pemilu, karena saat ini agak lumayan melebar ,” jelasnya.

Kaka melihat belakangan ini, DKPP memang kebanyakan mengurus perosalan moral pribadi penyelenggara pemilu yang tidak berakitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada.

“Harus dibedakan antara etika penyelenggara pemilu dengan moralitas pribadi,” ujarnya.

“Disaat moralitas itu nanti menjadi rana pidana misalnya, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagianya, ketika ada vonis baru etikannya itu bisa ditangani DKPP,” bebernya. (Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Momen Prabowo dan Megawati Hadiri Upacara Hari Pancasila Secara Berdampingan
Kerjasama Nikel
Kembangkan Ekosistem Nikel, Danantara Jalin Kerjasama dengan Prancis
Perbedaan Domba dan Kambing, dari Fisik Hingga Kandungan Gizi
Job Fair
HRD Sebut 90 Persen Job Fair Bekasi Ternyata Cuma Formalitas!
Iduladha 2025
3 Artis Siapkan Hewan Kurban Spesial untuk Iduladha 2025!
Berita Lainnya

1

Aliansi Pedagang Desak Revitalisasi Pasar di Bandung: Pasar Kumuh Harus Segera Dibenahi

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Di Balik Keramaian

4

Penjaga Roda Terakhir

5

Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
Headline
porsche tabrak rush
Laju Kencang Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush hingga Terbalik di Tol Surabaya-Gempol
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.