BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) resmi ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Penahanan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim pada periode 2013–2018.
Selain Dayang Donna, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) serta Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018 dan 2019–2024, Awang Faroek Ishak (AFI).
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIA Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Rudy Ong ingin memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya pada Juni 2014 melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng. Dalam prosesnya, Dayang Donna meminta fee sebelum izin disetujui AFI yang merupakan ayahnya.
Pada awalnya, Dayang menolak tawaran sebesar Rp 1,5 miliar. Ia justru meminta Rp 3,5 miliar sebagai syarat penerbitan izin. Setelah tercapai kesepakatan, transaksi dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Dayang menerima Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura melalui Iwan, serta Rp 500 juta melalui Sugeng.
Baca Juga:
Ternyata Noel Terima Setoran Bukan Cuma dari K3, KPK: Ada Sumber Lain!
Usai pembayaran, Rudy Ong mendapatkan enam dokumen SK IUP dari Dayang yang dikirim melalui pengasuh anaknya. Namun, ketika Dayang meminta tambahan biaya, Rudy menolak.
Atas tindakannya, Dayang Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Virdiya/_Usk)