BANJAR, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspos perkara pada Rabu (16/4/2025). Pemeriksaan terhadap DRK berlangsung pada Senin (21/4/2025) dan langsung diikuti dengan penahanan di Rutan Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Hariyanto, menjelaskan bahwa penetapan DRK sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, serta hasil audit kerugian negara.
“DRK diduga melampaui kewenangannya dalam pengusulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar secara melawan hukum,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.523.950.000. Kenaikan tunjangan itu bahkan tercatat dilakukan dua kali pada tahun 2020, di tengah kondisi pandemi COVID-19.
BACA JUGA:
Wakil Ketua DPRD Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap
Selain itu, pada tahun 2017, DRK tidak segera menyesuaikan peraturan wali kota dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Akibatnya, pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan terus berlangsung selama 15 bulan.
Selama proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 64 saksi dan menyita hampir 200 dokumen sebagai barang bukti. Sri menyatakan, penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
“Tentunya jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah secara hukum, akan kami tindak lanjuti,” tegas Sri.
Atas perbuatannya, DRK disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tegaknya supremasi hukum.
(Budis)