BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Prov DKJ) menghasilkan pencapaian positif dalam mengatur Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagai bagian dari aset daerah. Pencapaian ini ditandai dengan pengalihan kepemilikan aset-aset daerah dari pihak swasta yang menjadi pengelola kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Proses pengalihan ini diresmikan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Balaikota Daerah Khusus Jakarta pada hari Rabu (8/5/2024).
Adapun daerah pengelola pengalihan aset-aset tersebut yaitu mencakup 6 wilayah administratif, yakni Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Penataan aset daerah menjadi salah satu fokus utama KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dengan tujuan mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan daerah, serta memastikan pemanfaatannya yang optimal bagi masyarakat.
“Upaya penertiban PSU didorong untuk melakukan penertiban terhadap izin pemanfaatan ruang dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk untuk mendorong penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak bagi masyarakat,” ucap Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Imam Turmudhi, mengutip KPK, Jumat (10/5/2024)
Imam memberi penghargaan kepada semua bagian dari instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Capaian ini tidak terlepas dari komitmen Pemprov Daerah Khusus Jakarta yang telah melakukan serangkaian upaya, sehingga sejak tahun 2021 senantiasa meningkatkan upaya penertiban PSU. Karena itu, KPK berharap apresiasi ini dapat dipertahankan dan senantiasa ditingkatkan sehingga akan tetap menjadi percontohan bagi Pemerintah Daerah lainnya,” terang Imam.
Prestasi ini merupakan hasil dari keseriusan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam mengikuti saran KPK mengenai percepatan pelaksanaan kewajiban PSU oleh pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), khususnya para pengembang dari sektor swasta.
Seperti yang terlihat dalam pemantauan upaya pencegahan korupsi di Monitoring Center for Prevention (MCP), penertiban PSU adalah bagian dari strategi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta berhasil menyelesaikan 84 proses serah terima aset PSU dengan total nilai mencapai Rp23,9 triliun.
Sementara itu, pada Triwulan I (TW I) periode Januari hingga Maret 2024, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menyelesaikan 17 proses serah terima aset PSU dengan nilai total mencapai Rp5,63 triliun.
Pada kesempatan ini, Penjabat (PJ) Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK dan semua pihak yang telah membantu dalam percepatan proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Atas dorongan dan supervisi (dari KPK) Pemprov Daerah Khusus Jakarta melakukan percepatan penyerahan kewajiban dari para pengembang pemilik SIPPT, IPPT, dan IPPR, sehingga Pemprov Daerah Khusus Jakarta dapat mengoptimalkan PSU yang telah diberikan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Pengelolaan Aset Daerah di Daerah Khusus Jakarta
Tindakan yang baik ini tidak hanya berhenti pada penerimaan Berita Acara Serah Terima (BAST) saja.
Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah meminta kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di enam wilayah administratif untuk mengoptimalkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang telah diterima.
Contohnya adalah penggunaan PSU dari PT Hasana Damai Putra, yang meliputi lahan seluas 76.898 meter persegi dengan total nilai Rp756 miliar, yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Aset tersebut saat ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, ibadah, kegiatan sosial budaya, taman kota, rekreasi hijau, ruang terbuka biru, dan infrastruktur jalan.
Lokasinya berada di Jalan Raya Pulogebang, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung.
Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat juga mendapatkan Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum/Fasos) dari enam pengembang dengan total aset mencapai Rp4,36 triliun.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menerima Fasum/Fasos dari tiga pengembang dengan total aset senilai Rp179 miliar.
BACA JUGA: KPK Temukan Bukti Transfer Saat Geledah Ruang Sekjen DPR RI
Sementara itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerima total aset senilai Rp154 miliar dari tiga pengembang.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Jakarta Utara menerima total aset Fasos/Fasum senilai Rp29 miliar dari tiga pengembang, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menerima total aset senilai Rp225 miliar dari dua pengembang.
(Vini/Budis)