BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri Purworejo menahan seorang kepala desa yang juga menjabat Direktur CV Maratani Gumilang, berinisial S, terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp903.712.129.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, membenarkan penahanan S yang dilakukan sejak Kamis, 9 Januari 2025 di Rutan Kelas IIB Purworejo.
Namun, S ditahan bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala desa Sedangsari, Kecamatan Bener, melainkan sebagai Direktur CV Maratani Gumilang, perusahaan yang berperan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Purworejo.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Menurut penyidikan Kejaksaan, S diduga menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2019 hingga 2021.
Praktik ilegal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp903.712.129. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain. Penyidikan difokuskan pada S sebagai direktur CV Maratani Gumilang.
BACA JUGA : Peringatan Hari Desa di Subang Dukung Swasembada Pangan ala Prabowo Subianto!
Proses Hukum Berlanjut
Kasus kepala desa korupsi ini telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari kepada penuntut umum. Kejaksaan Negeri Purworejo berharap agar proses persidangan di pengadilan dapat segera dilaksanakan.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 4 ayat (1) KUHP.
(Hafidah Rismayanti/Budis)