Kepala Desa di Purworejo Ditahan, Korupsi Pupuk Subsidi Rp903 Juta!

Penulis: hafidah

Kepala Desa Korupsi
Kepala Desa Korupsi (pexels)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri Purworejo menahan seorang kepala desa yang juga menjabat Direktur CV Maratani Gumilang, berinisial S, terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp903.712.129.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, membenarkan penahanan S yang dilakukan sejak Kamis, 9 Januari 2025 di Rutan Kelas IIB Purworejo.

Namun, S ditahan bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala desa Sedangsari, Kecamatan Bener, melainkan sebagai Direktur CV Maratani Gumilang, perusahaan yang berperan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Purworejo.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Menurut penyidikan Kejaksaan, S diduga menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2019 hingga 2021.

Praktik ilegal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp903.712.129. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain. Penyidikan difokuskan pada S sebagai direktur CV Maratani Gumilang.

BACA JUGA : Peringatan Hari Desa di Subang Dukung Swasembada Pangan ala Prabowo Subianto!

Proses Hukum Berlanjut

Kasus kepala desa korupsi ini telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari kepada penuntut umum. Kejaksaan Negeri Purworejo berharap agar proses persidangan di pengadilan dapat segera dilaksanakan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 4 ayat (1) KUHP.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.