LABUHA,TM.ID: Peringatan keras buat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang suka masuk kafe dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Kalau sampai hal itu ditemukan akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada mereka. Sanksinya bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.
BACA JUGA: 3 Pelaku Pencuri Mesin Tempel di Halmahera Barat Dibekuk Polisi
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar.
“Kalau ada kades (kepala desa) yang kedapatan masuk kafe lalu karaoke dan minum minuman keras, akan saya tindak tegas. Akan saya berhentikan sementara kades tersebut selama 3 bulan,” tegas Ilham kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Ilham juga menegaskan akan melakukan razia setiap malam dengan menggandeng pihak Satpol-PP dan berkoordinasi dengan pemilik-pemilik kafe di Halmahera Selatan agar tidak menjual minuman beralkohol.
Menurutnya, ini soal moral yang harus dijaga. Sehingga itu apabila ada arahan dari Bupati tetap ia tindaklanjuti.
Senada dengan Kadis PMD, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba juga rupanya telah memberikan peringatan kepada para kepala desa. Bassam meminta para Kades agar berhenti masuk kafe dan mengonsumsi minuman keras.
“Mulai sekarang saya tidak ingin dengar lagi kalau kades-kades masuk kafe. Apalagi mabuk-mabukan,” ucapnya.
Bassam menyarankan kepada para kepala desa agar lebih fokus pada program-program desa. Terutama menyangkut kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Ratusan Kepala Desa Demo di DPR, Tuntut Perpanjangan Jabatan jadi Sembilan Tahun
“Cobalah kepala-kepala desa itu fokus dengan desanya. Fokus dengan program dan kesejahteraan masyarakatnya,” harapnya menutup.
(Tio/Masnur)