3 Pelaku Pencuri Mesin Tempel di Halmahera Barat Dibekuk Polisi

Tiga pelaku dihadirkan bersamaan dengan pelaku kejahatan lainnya dalam konferensi pers bersamaan yang digelar Polres Halbar, Rabu (7/2)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAILOLO,TM.ID: Tiga orang pelaku pencurian mesin tempel dibekuk anggota Polres Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.

Para pelaku adalah warga Jailolo, Halmahera Barat yakni JI alias Nadi (24 tahun), AM alias Aji (23 tahun), dan RH alias Ong (24 tahun).

Menurut Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, kejadian itu terjadi di tanggal 23 Januari 2024 lalu. Berawal dari ketiga pelaku hendak mencuri ayam hanya saja dalam perjalanan, niat mereka berubah. Mereka kemudian menuju Desa Marimbati.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Insiden Kebocoran Gas Pabrik Es Tangerang

Ketiga pelaku tersebut langsung melancarkan aksinya mengambil mesin tempel milik nelayan setempat yang masih berada di perahu. Setelah mengambil mesin tersebut, para pelaku lalu membawanya menggunakan sebuah mobil.

Mesin 15 PK bermerk Yamaha itu rencananya dijual ke salah satu pengusaha bernama Uki. Namun belum sampai di tangan Uki, para pelaku lebih dulu dicegat anggota Polsek Jailolo Selatan.

“Jadi saat itu anggota Polsek Jailolo Selatan Aipda Fardi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim melakukan patroli dan yang terindikasi mencurigakan. Anggota mengira mobil tersebut membawa minuman keras, sehingga dicegat. Setelah dilakukan pengecekan isi mobil tersebut terdapat satu unit mesin tempel,” ujar AKBP Erlichson, Kamis (8/2).

Polsek Jailolo Selatan kemudian melimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Halbar untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan terungkap bahwa ketiga pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian lima mesin tempel lainnya. total barang bukti yang diamankan sebanyak 6 unit mesin tempel berbagai merk.

BACA JUGA: Bikin Sebel Pak Polisi, Pelaku Pencurian BAB di Celana Sontak Disuruh Turun

“Atas aksi perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 24 huruf e dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

(Tio/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City