3 Pelaku Pencuri Mesin Tempel di Halmahera Barat Dibekuk Polisi

Tiga pelaku dihadirkan bersamaan dengan pelaku kejahatan lainnya dalam konferensi pers bersamaan yang digelar Polres Halbar, Rabu (7/2)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAILOLO,TM.ID: Tiga orang pelaku pencurian mesin tempel dibekuk anggota Polres Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.

Para pelaku adalah warga Jailolo, Halmahera Barat yakni JI alias Nadi (24 tahun), AM alias Aji (23 tahun), dan RH alias Ong (24 tahun).

Menurut Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, kejadian itu terjadi di tanggal 23 Januari 2024 lalu. Berawal dari ketiga pelaku hendak mencuri ayam hanya saja dalam perjalanan, niat mereka berubah. Mereka kemudian menuju Desa Marimbati.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Insiden Kebocoran Gas Pabrik Es Tangerang

Ketiga pelaku tersebut langsung melancarkan aksinya mengambil mesin tempel milik nelayan setempat yang masih berada di perahu. Setelah mengambil mesin tersebut, para pelaku lalu membawanya menggunakan sebuah mobil.

Mesin 15 PK bermerk Yamaha itu rencananya dijual ke salah satu pengusaha bernama Uki. Namun belum sampai di tangan Uki, para pelaku lebih dulu dicegat anggota Polsek Jailolo Selatan.

“Jadi saat itu anggota Polsek Jailolo Selatan Aipda Fardi Amurang dan Brigpol Ibnu Ibrahim melakukan patroli dan yang terindikasi mencurigakan. Anggota mengira mobil tersebut membawa minuman keras, sehingga dicegat. Setelah dilakukan pengecekan isi mobil tersebut terdapat satu unit mesin tempel,” ujar AKBP Erlichson, Kamis (8/2).

Polsek Jailolo Selatan kemudian melimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Halbar untuk dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan terungkap bahwa ketiga pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian lima mesin tempel lainnya. total barang bukti yang diamankan sebanyak 6 unit mesin tempel berbagai merk.

BACA JUGA: Bikin Sebel Pak Polisi, Pelaku Pencurian BAB di Celana Sontak Disuruh Turun

“Atas aksi perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 24 huruf e dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

(Tio/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...