Kepala Cabang Pegadaian Batujajar Korupsi Rp559 Juta, Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penulis: tri

Kepala Cabang Pegadaian Batujajar Korupsi Rp559 Juta
Kepala Cabang Pegadaian Batujajar Korupsi Rp559 Juta (Tri/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berinisial RAS akhirnya ditahan pihak kepolisian. Dia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian mencapai Rp559 juta lebih.

Mengenakan baju tahanan berwarna orange, tersangka dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Rabu (30/10/2024).
“Terungkapnya tindak pindana korupsi ini hasil kerjasama Polres Cimahi dan Pegadaian. Tersangka satu orang berinisial RAS, yang bersangkutan merupakan Pengelola UPC Pegadaian Batujajar,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

Dirinya membeberkan, kasus dugaan korupsi di tubuh Pegadaian UPC Batujajar yang dilakukan RAS itu bermula ketika polisi menerima laporan. Kemudian penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan para saksi.

“Proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Cimahi sudah hampir satu tahun dari Januari, 10 bulan proses penyelidikan. Kemudian pemeriksaan 20 saksi, kemudian ada sakai ahli yang dimintai keterangan dari BPKP bahwa tindak pidana korupsi ini terjadi di wilayah Polres Cimahi di UPC Pegadaian Batujajar,” ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, dengan alat bukti yang kuat akhirnya penyidik menaikan status tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Pegadaian UPC Batujajar.

“Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta. Dalam kergugian sudah dilakukan pembayaran Rp 200 juta sehingga masih ada kerguian Rp 300 juta,” ucap Tri.

Dalam menjalankan aksinya, ada tiga modus yang dijalankan tersangka RAS untuk melakukan korupsi di tempatnya bekerja itu. Yakni membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Selama penyelidikan, penyidikan dan penggeledahan, Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan barang bukti berupa 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai dan 6 perhiasan emas dengan taksiran tinggi.

“Untuk kepentingan pribadi, meperkaya diri sendiri dengan melakukan transaksi gadai fiktif, transaksi barang jaminan palsu, dan transaksi taksiran harga tinggi,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejagung Beberkan 8 Perusahaan Terlibat Korupsi Impor Gula

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan. Masyarkat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah,” imbuhnya.

 

(Tri/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bos sritex ditangkap-1
Kejagung Ungkap Alasan Cegah Dirut Sritex Pergi ke Luar Negeri
Persib Resmi Melepas Edo Febriansah
Persib Resmi Melepas Edo Febriansah
Rumput GBLA Kritis Jelang Piala Presiden 2025, Farhan: Kami Bergerak Cepat!
Rumput GBLA Kritis Jelang Piala Presiden 2025, Farhan: Kami Bergerak Cepat!
lapor mas wapres
Gibran Minta Program 'Lapor Mas Wapres' Tidak Mandek
Pelaku menguliti anjing hidup-hidup
DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Kuliti Anjing Hidup-Hidup
Berita Lainnya

1

Kelola Dana Otsus Kabupaten Mimika, DPRP Papua Tengah Minta Bentuk OPD Khusus

2

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Status Level II Waspada Gunung Dukono Meletus Kolom Abu Capai 1.100 Meter
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
Gedung Vihara Cilincing Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
iphone hilang di pesawat garuda
Penumpang Garuda Indonesia Kehilangan iPhone, Diduga Dicuri Kru Pesawat
Parade MotoGP Mandalika 2024, Marc Marquez
Marc Marquez Akui Kemenangan di Aragon Jadi Pelepas Tekanan Mental

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.