JAKARTA, TM.ID: Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang bekerja di lingkup pemerintahan, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai kehendak pribadi, misalnya dipergunakan untuk mudik lebaran.
Terkait hal ini, telah tercantum pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Adapun aturan tersebut, menerangkan tiga poin tentang kepentingan pengunaan kendaraan dinas, yakni,
BACA JUGA: ASN Tak Boleh Terima Parcel THR, Nanti Gratifikasi!
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hal ini juga ikut ditegaskan oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang melarang pegawai di pemerintahan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” tegas Heru Budi Hartono.
Pada tahun lalu, larangan ini pun ikut diberlakukan. Menurut Heru Budi, surat Edaran tahun sebelumnya, aturan itu tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.
“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” pungkas Heru Budi.
BACA JUGA: Motor Tak Disarankan Buat Mudik, Ini Alasannya
(Saepul/Dist)