Kendaraan Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik, Ini Alasannya!

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang bekerja di lingkup pemerintahan, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai kehendak pribadi, misalnya dipergunakan untuk mudik lebaran.

Terkait hal ini, telah tercantum pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Adapun aturan tersebut, menerangkan tiga poin tentang kepentingan pengunaan kendaraan dinas, yakni,

BACA JUGA: ASN Tak Boleh Terima Parcel THR, Nanti Gratifikasi!

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hal ini juga ikut ditegaskan oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang melarang pegawai di pemerintahan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” tegas Heru Budi Hartono.

Pada tahun lalu, larangan ini pun ikut diberlakukan. Menurut Heru Budi, surat Edaran tahun sebelumnya, aturan itu tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” pungkas Heru Budi.

BACA JUGA: Motor Tak Disarankan Buat Mudik, Ini Alasannya

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kereta
Viral! Video Api di Jendela Kereta Bikin Panik Penumpang, Warganet: Berasa di Drama Korea
Pisang
Sale Basah BNAN Ciamis Tembus Pasar Bandung, Bukti Camilan Tradisional Tak Kalah Saing
Bupati Bandung Instruksikan Operasi Kebersihan Kantor dan Lingkungan Kerja Tiap Hari
Bupati Bandung Instruksikan Operasi Kebersihan Kantor dan Lingkungan Kerja Tiap Hari
RS Unhas
CEK FAKTA: RS Unhas Tolak Pasien Kritis
seres e3
Ada Program Subisidi Mandiri, Bikin Seres E1 Lebih Menggoda dari LCGC!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Malut United vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Athletic Bilbao vs Manchester United Selain Yalla Shoot di Semifinal Liga Europa 2025

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Soal Sutiyoso, Jawara Betawi Tantang Hercules "Kami akan Bertindak"
Headline
Disdikbud Kabupaten Tasik Catat Korban Dugaan Keracunan Makanan Program BMG Capai 400 Pelajar
Disdikbud Kabupaten Tasik Catat Korban Dugaan Keracunan Makanan Program BMG Capai 400 Pelajar
Malut United Sukses Permalukan 10 Pemain Persib Dengan Skor Tipis
Malut United Sukses Permalukan 10 Pemain Persib Dengan Skor Tipis
Daeng Kanduruan Ardiwinata
Daeng Kanduruan Ardiwinata, Bapak Pendidikan Sunda yang Dilupakan Sejarah
342 Siswa SMPN 35 Alami Keracunan, Ini Kata Wali Kota Bandung
342 Siswa SMPN 35 Keracunan MBG, Ini Kata Wali Kota Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.