Kendaraan Dinas Dilarang Digunakan untuk Mudik, Ini Alasannya!

ilustrasi (net)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai yang bekerja di lingkup pemerintahan, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai kehendak pribadi, misalnya dipergunakan untuk mudik lebaran.

Terkait hal ini, telah tercantum pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Adapun aturan tersebut, menerangkan tiga poin tentang kepentingan pengunaan kendaraan dinas, yakni,

BACA JUGA: ASN Tak Boleh Terima Parcel THR, Nanti Gratifikasi!

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hal ini juga ikut ditegaskan oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang melarang pegawai di pemerintahan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” tegas Heru Budi Hartono.

Pada tahun lalu, larangan ini pun ikut diberlakukan. Menurut Heru Budi, surat Edaran tahun sebelumnya, aturan itu tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” pungkas Heru Budi.

BACA JUGA: Motor Tak Disarankan Buat Mudik, Ini Alasannya

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.