Kenali Merit System untuk Menindak Para Pelanggar Lalu Lintas

merit system
foto (NTMC Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan Merit System dengan tujuan menindak para pelanggar lalu lintas. Penerapan sistem poin ini sudah dikembangkan sejak 7 tahun lalu.

Cara kerja sistem ini menggunakan poin, yang akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran. Poin nantinya akan diberikan kepada pengendara yang memiliki SIM.

Pengembangan sistem tilang elektronik, atau yang lebih dikenal dengan sebutan E-Tilang, merupakan inovasi terbaru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

BACA JUGA: Aturan Baru! Pemilik Motor Ini Wajib Punya SIM C1, Biar Tidak Kena Tilang

Sistem ini sedang dalam proses implementasi nasional untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Salah satu komponen penting dalam E-Tilang adalah sistem merit poin yang diterapkan untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem merit poin ini dirancang dengan tujuan utama meminimalisasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara berulang oleh para pengendara.

Dalam sistem ini, setiap pemilik SIM diberikan sejumlah poin di awal, yaitu 12 poin. Poin-poin ini akan dikurangi setiap kali pengendara melakukan pelanggaran, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran lalu lintas yang termasuk dalam kategori ringan akan mengurangi satu poin dari total poin pemilik SIM.

Untuk pelanggaran sedang, tiga poin akan dikurangkan, sementara pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan akan mengurangi lima poin.

Dengan adanya sistem merit poin ini, diharapkan pengendara akan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mempertahankan poin SIM mereka.

Namun, jika akumulasi poin SIM pengendara tersebut habis akibat pelanggaran yang terlalu banyak, maka SIM tersebut akan dicabut.

Pengendara yang kehilangan SIM harus menjalani proses ujian SIM kembali sebelum dapat mengemudikan kendaraan bermotor.

Korlantas Polri saat ini masih melakukan kajian terhadap jumlah maksimal poin yang akan diberikan kepada pemilik SIM, termasuk bagi mereka yang mengendarai sepeda motor (roda dua), mobil (roda empat), atau kendaraan dengan lebih dari empat roda.

Tujuannya adalah untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dapat mengakibatkan pencabutan SIM dengan lebih adil dan sesuai dengan risiko pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Penting untuk dicatat bahwa sistem merit poin ini bukanlah inovasi baru di dunia. Sejumlah negara sebelumnya telah berhasil menerapkan sistem serupa dalam penegakan hukum lalu lintas.

Salah satu contohnya adalah Polda Jateng, yang telah mulai menerapkan sistem merit poin ini sejak akhir tahun 2022.

Dengan adanya sistem merit poin dalam E-Tilang, diharapkan masyarakat Indonesia akan semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva