Kenali Merit System untuk Menindak Para Pelanggar Lalu Lintas

Penulis: Saepul

merit system
foto (NTMC Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengembangkan Merit System dengan tujuan menindak para pelanggar lalu lintas. Penerapan sistem poin ini sudah dikembangkan sejak 7 tahun lalu.

Cara kerja sistem ini menggunakan poin, yang akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran. Poin nantinya akan diberikan kepada pengendara yang memiliki SIM.

Pengembangan sistem tilang elektronik, atau yang lebih dikenal dengan sebutan E-Tilang, merupakan inovasi terbaru dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

BACA JUGA: Aturan Baru! Pemilik Motor Ini Wajib Punya SIM C1, Biar Tidak Kena Tilang

Sistem ini sedang dalam proses implementasi nasional untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas. Salah satu komponen penting dalam E-Tilang adalah sistem merit poin yang diterapkan untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem merit poin ini dirancang dengan tujuan utama meminimalisasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara berulang oleh para pengendara.

Dalam sistem ini, setiap pemilik SIM diberikan sejumlah poin di awal, yaitu 12 poin. Poin-poin ini akan dikurangi setiap kali pengendara melakukan pelanggaran, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran lalu lintas yang termasuk dalam kategori ringan akan mengurangi satu poin dari total poin pemilik SIM.

Untuk pelanggaran sedang, tiga poin akan dikurangkan, sementara pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan akan mengurangi lima poin.

Dengan adanya sistem merit poin ini, diharapkan pengendara akan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mempertahankan poin SIM mereka.

Namun, jika akumulasi poin SIM pengendara tersebut habis akibat pelanggaran yang terlalu banyak, maka SIM tersebut akan dicabut.

Pengendara yang kehilangan SIM harus menjalani proses ujian SIM kembali sebelum dapat mengemudikan kendaraan bermotor.

Korlantas Polri saat ini masih melakukan kajian terhadap jumlah maksimal poin yang akan diberikan kepada pemilik SIM, termasuk bagi mereka yang mengendarai sepeda motor (roda dua), mobil (roda empat), atau kendaraan dengan lebih dari empat roda.

Tujuannya adalah untuk menentukan tingkat pelanggaran yang dapat mengakibatkan pencabutan SIM dengan lebih adil dan sesuai dengan risiko pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Penting untuk dicatat bahwa sistem merit poin ini bukanlah inovasi baru di dunia. Sejumlah negara sebelumnya telah berhasil menerapkan sistem serupa dalam penegakan hukum lalu lintas.

Salah satu contohnya adalah Polda Jateng, yang telah mulai menerapkan sistem merit poin ini sejak akhir tahun 2022.

Dengan adanya sistem merit poin dalam E-Tilang, diharapkan masyarakat Indonesia akan semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
stargazing pada ball python
Stargazing pada Ball Python, Tanda Bahaya yang Menyiksa!
tanda ball python stres
Apa Tanda Ball Python Stres?
toyota vellfire
Toyota Vellfire Cuma Rp7 Juta di Jepang, Jadi Dambaan Netizen Indo!
akun instagram muslim
Perang India-Pakistan Memanas, Akun Instagram Muslim Diblokir
Polytron G3
Mau Beli Polytron G3 atau G3+? Catat Perbedaan 2 Mobil Ini!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Teropong Media dan INABA Sepakati Kerja Sama Melalui Penandatanganan MoU

4

Order Management System dari TransTRACK Jadi Solusi Cerdas Meningkatkan Kinerja Bisnis

5

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Athletic Bilbao Leg 2 Semifinal Liga Europa Selain Yalla Shoot
PT ABS
Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah
Dukungan Mengalir, SMANSA Bandung Hadapi Proses Hukum, Para Alumni Siap Dampingi
Dukungan Mengalir, SMANSA Bandung Hadapi Proses Hukum, Para Alumni Siap Dampingi
Ratusan Napi Mengamuk, Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, UAS Tertahan 30 Menit di Dalam
Ratusan Napi Mengamuk, Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, UAS Tertahan 30 Menit di Dalam

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.