JAKARTA,TM.ID: Score Credit menjadi ramai di perbincangnkan. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari, merespons viral unggahan di Twitter yang menyebutkan 5 orang lulusan baru (fresh graduate) yang lamaran kerjanya ditolak karena status kolektibilitas 5 atau macet.
“Memang ini tidak lazim. Baru kali ini ada case semacam ini, yang saya tahu,” kata Dita Indah dikutipi Kamis (24/8/2023).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, tak ada aturan yang menjadikan score credit sebagai syarat mendapatkan pekerjaan. Karena itu, Kemnaker meminta syarat itu, jika ada diterapkan oleh perusahaan tertentu, sebaiknya ditiadakan atau dihapus.
Namun, dia tak menampik jika ada kemungkinan perusahaan di sektor tertentu menetapkan status kredit seseorang sebagai syarat kualifikasi khusus saat perekrutan.
BACA JUGA: Buruan Bayar, Tunggakan Pinjol Akan Masuk dalam BI Cheking
“Sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan itu diatur di peraturan perusahaan. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang finance/ investasi/ sekuritas, mungkin saja memberi syarat harus lolos BI checking karena menyangkut integritas SDM-nya,” ujarnya
Indah meminta, agar syarat itu sebaiknya ditiadakan.
“Karena para calon pekerja kan butuh pekerjaan itu justru untuk melunasi utang-utangnya. Kalau dia nggak bekerja ya gimana mau lunas utangnya,” cetusnya.
“Regulasi ketenagakerjaan tidak ada yg mengatur soal utang piutang pribadi para pencari kerja,” tegas Dita.
Score Credit, Respon OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran anak muda untuk ‘main-main’ utang online.
Apalagi, katanya, buy now pay later (BNPL) sudah terhubung dengan sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Jika ada tunggakan, akan memengaruhi credit score masyarakat.
Frederica menyebutkan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK dapat menunjukkan riwayat kredit seseorang dapat terlihat dengan lengkap. Dalam hal ini, hanya tinggal memasukkan NIK di KTP untuk dapat mengakses data SLIK seseorang.
(Usamah)