JAKARTA,TM.ID: Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa dalam kondisi anjloknya pertumbuhan ekonomi dalam negeri, upah minimum tetap terjamin tidak mengalami penurunan.
Pekan lalu, Kemnaker resmi merilis PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan
Dalam PP tersebut, terdapat ketentuan baru yang menjamin bahwa upah minimum tidak akan turun meski pertumbuhan ekonomi negatif.
“Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan,” tulis akun resmi Instagram @kemnaker dikutip Jumat, (17/11/2023).
BACA JUGA: Apindo Jabar Sambut Baik PP No 51 Tahun 2023 Soal Pengupahan, Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
Sebelumnya, Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa aturan tersebut memastikan stabilitas upah, bahkan jika terjadi bencana alam atau penurunan pertumbuhan ekonomi RI, karena akan tetap menggunakan perhitungan upah tahun berjalan.
“Misalnya, palao PP 51/2023, kabupaten yang kita tinggali (terjadi bencana) tsunamin, lalu anjlok, pertumbuhan ekonomi drop dan inflasi , jadi upah tahun depan kalau pakai rumus PP ini minus, tadinya pekerja digaji Rp 4 juta (perbulan) , tapi karena ada tsunamin pekerja-pekerja yang dibawah 1 tahun gajinya jadi cuma Rp 3,9 juta. Namun, dengan PP ini dijamin tidak turun, sama dengan tahun berjalan,” ucap Indah.
Diketahui, aturan itu pada dasarnya disebut untuk mengatur agar upah minimum setiap tahun mengalami kenaikan, sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagkerjaan di daerah tersebut tidak mengalami tekanan. Namu, jika ekonomi sedang lesu, maka upah minimum tetap terjamin tidak akan turun.
(Agus Irawan/Budis)