BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan pembentukan dana abadi untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Usulan tersebut mencakup konsep dana abadi yang mirip dengan program yang sudah ada seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Pengusulan dana abadi Tapera ini pada prinsipnya tetap sama dengan program dana abadi lainnya. Pada prinsipnya bersumber APBN,” kata Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo, di Jakarta, mengutip RRI, Selasa (25/6/2024).
Haryo menjelaskan dana abadi yang diusulkan akan dikelola oleh lembaga pengelola, pihaknya berharap hasil investasinya memberikan return yang memadai, yang dapat digunakan untuk subsidi perumahan atau keperluan lainnya.
Haryo menambahkan dana abadi yang dikelola oleh lembaga pengelola akan diinvestasikan dan hasilnya akan disalurkan ke program-program perumahan yang telah ada.
“Kemudian nanti investasi (dana abadi)-nya untuk apa. Bisa jadi untuk subsidi selisih bunga, bisa juga termasuk nanti apakah bentuknya KPR, kredit pembangunan,” ucapnya.
Penggunaan dana abadi yang diusulkan masih perlu dipelajari lebih lanjut untuk mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terkait perumahan.
Pihaknya harus menentukan prioritas bantuan dana perumahan, seperti untuk sewa rumah atau cicilan tempat tinggal, agar bantuan tersebut dapat tepat sasaran.
“Karena prinsipnya semua orang harus memiliki hunian tempat tinggal, dan kita punya prinsip juga kan menghuni. Terkadang tidak harus memiliki rumah juga,” kata Haryo.
BACA JUGA: Aturan Program Tapera, Pencairan Harus Nunggu Pensiun?
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan penyesalannya terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang saat ini mendapat kritik dari masyarakat, terutama dari pekerja swasta dan pekerja mandiri, karena ada potongan iuran yang diambil dari gaji mereka untuk Tapera ini.
(Virdiya/Usk)