Kata Cak Imin Hak Normatif Jurnalis Harus Terpenuhi Sebagai Profesi Spesial

Muhaimin menjawab jurnalis
Tangkapan Layar (instagram: @cakiminow)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID:  Dalam acara desak dan slepet AMIN (Anies-Muhaimin) yang pada hari Senin (29/1/2024) kemarin di Jakarta, Cawapres Muhaimin Isknadar alias Cak Imin, menjawab pertanyaan dari seorang Jurnlais bernama Ryan Setiawan.

Rian bicara pernah diputus hubungan kerjanya atas dasar efisiensi, resah akan perlindungan dan beban kerja, dan potensi kriminalisasi pada profesinya.

BACA JUGA: Komentar Pedas Cak Imin Temuan Bansos Stiker Prabowo – Gibran: Kemiskinan Etika

“Tapi sebagai pekerja biasa, tentu jurnalis sejak mulai masuk (kantor), sampai kemudian bekerja, harus mendapatkan yang namanya hak normatif,” ucap Cak Imin, Selasa (29/1/2024).

Calon wakil presiden (cawapres) dari nomor urut satu itu mengatakan, karena memiliki pola hubungan yang khusus dan memiliki ruang lingkup yang khusus, maka Jurnalis adalah profesi yang spesial.

Dia juga mengatakan profesi tersbeut berbeda dengan profesi yang lain,  karena seorangJurnalis memiliki kelebihan, mulai  dari standar tunjangan dan berbagai hak-hak normatif lainnya harus terpenuhi.

“Pekerja juga tidak boleh diabaikan hak normatif nya, dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita,” kata dia.

Muhaimin juga mewanti-wanti bahwa akhir-akhir ini banyak upaya-upaya dan kriminalisasi yang mengganggu hak profesional para Jurnalis, karena memang profesi tersebut sangat istimewa.

Anies sebagai pasangan Cak Imin, turut menambahkan di aparat penegak hukum  harus ada pedoman khusus, ketika ada pelaporan pelanggaran mengenai Jurnalis.

BACA JUGA: Respon Tim Hukum AMIN tentang Rekaman Surya Paloh dan Anies

“Sehingga kita punya mekanisme skrining yang lebih ketat, yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ memang bisa dilakukan penuntutan. Tapi yang tidak maka jangan sampai jadi kriminalisasi,” kata Anies, melansir Antara.

Pasangan AMIN menjanjikan akan menjamin kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, Menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis,  dan perlindungan hukum yang mutlak.

(Vini/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara