BANDUNG, TEROPNGMEDIA.ID — Kontrak ekspor batu bara wajib diperbarui dengan menggunakan harga batu bara acuan (HBA), yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM mulai Maret 2025, demikian di sampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
Hal tersebut disampaikan Yuliot, melalui keterangan resmi, Kamis (27/2/2025).
“Ya (harus diperbarui). Harus menggunakan HBA karena terkait dengan penerimaan negara,” ujar Yuliot mengutip infopublik.
Dengan demikian, untuk perusahaan yang mengekspor batu bara harus memperbarui kontraknya dan menjadikan HBA sebagai harga acuan untuk bertransaksi.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu baranya sendiri.
Sebelumnya, harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batu Bara Acuan).
“Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi, Rabu (26/2/2025).
BACA JUGA:
Ditjen Migas ESDM Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Periksa 70 Saksi
Tidak Dijual Murah, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru Untuk Batu Bara di Indonesia
Bahlil menegaskan, bahwa HBA tersebut mulai berlaku pada Maret 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025
(Usk)