BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah merancang aturan pengawasan distribusi LPG bersubsidi untuk mencegah penyelewengan dan akan mencabut izin agen atau pangkalan yang melanggar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah sedang merancang aturan pengawasan terhadap liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyelewengan volume atau berat LPG yang didistribusikan kepada masyarakat.
“Nanti kalau ada agen pangkalan yang main-main, kami akan cabut (izinnya), dan oplosan-oplosan ini akan saya basmi,” tegas Bahlil saat ditemui di Banten, Kamis (13/3/2025).
BACA JUGA:
Libatkan Asosiasi PKL, Bahlil Ingin Subsidi Gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran dan Tidak Ada Kebocoran
KPPU Selidiki Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi, Keuntungan Diduga 10 Kali Lipat
Aturan pengawasan ini akan melibatkan pemerintah dan Pertamina Patra Niaga, karena seluruh izin pangkalan serta agen LPG dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Dengan keterlibatan pemerintah, Kementerian ESDM dapat langsung mengambil tindakan tegas.
Salah satu di antaranya yang akan kami berikan hukuman adalah mencabut izinnya,” kata Bahlil.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran dalam distribusi LPG subsidi berpotensi diproses secara hukum pidana.
“Subsidi LPG itu Rp 86 triliun, jadi jujur saja, saya akan tegas menyangkut hal ini agar hak-hak rakyat betul-betul sampai,” ujarnya.
(Usk)