Kemenkumham Babel usulkan 1.429 Napi Terima Remisi Idul Fitri

remisi idul fitri
Ilustrasi. (web)

Bagikan

PANGKALPINANG,TM.ID: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengusulkan 1.429 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Pemberian hak tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisia Asimilasi, CMK (cuti mengunjungi keluarga), PB (pembebasan bersyarat), CMB (cuti menjelang bebas) dan CB (cuti bersyarat) bahwa usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah menjalani pidana selama enam bulan.

Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan dua bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut.

“Usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama enam bulan dan juga harus berkelakuan baik ,aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko,” ujarnya

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1.429 narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

“Jika usul tersebut disetujui, maka tujuh orang di antaranya akan langsung bebas.pada saat hari pertama Idul Fitri,” katanya.

Menurut dia, saat ini jumlah WBP di wilayah Bangka Belitung sebanyak 2.294 orang, yang terdiri dari 1.868 narapidana dan 426 tahanan.

“Kami berharap dengan adanya remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan baik dan tidak melanggar tata tertib di Lapas,” katanya.

BACA JUGA: Polisi Amankan Artis Sinetron HF Terkait Kasus Narkoba

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
ijazah palsu jokowi (4)
Isu Ijazah Palsu Jokowi, Pakar: Mau Tidak Mau, Jalan Pembuktian Hanya Pengadilan
Ketua yayasan rudapaksa anak
Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.