BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Para pemilik restoran dan kafe di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta untuk tidak lagi memutar musik dari sumber yang tidak resmi atau tanpa lisensi.
Kepala Kanwil Kemenkum (Kementerian Hukum) DIY Agung Rektono Seto mengatakan termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi.
“Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi,” kata Agung dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip Senin (28/7/2025).
Agung menjelaskan pemutaran musik di tempat usaha termasuk dalam kategori pemanfaatan secara komersial dan karenanya memerlukan izin dari pemilik hak cipta atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ia menyoroti masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari bahwa penggunaan musik di ruang publik, seperti restoran dan kafe, bukanlah untuk konsumsi pribadi.
Sebab, jika musik tersebut digunakan untuk mendukung suasana pelayanan kepada pelanggan, maka penggunaannya wajib disertai dengan izin resmi.
“Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau LMK,” ujarnya.
Menurutnya, jika tidak meminta izin maka bisa menjadi bentuk pelanggaran hak cipta yang berdampak pada aspek hukum maupun reputasi serta keberlangsungan usaha.
“Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional,” ucap Agung.
Menurutnya, Indonesia mempunyai ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti dari karyanya.
“Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai,” ujarnya.
Kemenkumham DIY berharap imbauan ini dapat mendorong para pelaku usaha untuk bersama-sama membangun ekosistem yang menghormati hak cipta dan turut mendukung perkembangan industri kreatif.
Baca Juga:
Bos Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Ini Aturan Royalti Musik
Agung menyampaikan dengan menggunakan musik berlisensi, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga turut memastikan para pencipta lagu menerima hak mereka secara layak.
“Ruang publik yang diiringi musik legal akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual,” ucapnya.
(Virdiya/_Usk)