Kemenkeu Sesuaikan Skema Tax Holiday dengan Penerapan Pajak Minimum Global

Sadar Pajak
Ilustrasi
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ulang skema tax holiday seiring dengan penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15 persen yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Pajak minimum global ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE), yang dirancang untuk mencegah perusahaan multinasional mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, mengatakan, meskipun kebijakan tax holiday akan tetap ada, pemerintah harus menyesuaikan skema tersebut agar sesuai dengan ketentuan pajak minimum 15 persen.

Tax holiday tetap ada, tetapi ada penyesuaian dengan konteks pajak minimum 15 persen,” kata Febrio di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (5/10/2024).

Saat ini, Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia ditetapkan sebesar 22 persen.

Dengan penerapan pajak minimum global, pembebasan pajak yang dapat diberikan pemerintah akan dibatasi hingga 7 persen.

Artinya, perusahaan yang mendapatkan tax holiday di Indonesia tetap harus membayar pajak sebesar 15 persen agar tidak dikenai pajak tambahan oleh negara asalnya.

Febrio juga mengakui bahwa kebijakan ini bisa mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, mengingat perusahaan multinasional yang sebelumnya menikmati pembebasan pajak penuh, kini harus membayar setidaknya 15 persen pajak.

Namun, langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak atas pajak tetap diperoleh Indonesia dan tidak diambil oleh negara asal perusahaan.

“Jika kita terapkan pembebasan pajak sampai 0 persen, maka 15 persennya akan dipungut oleh negara asal. Itu sama saja kita menyubsidi APBN negara lain,” jelas Febrio.

BACA JUGA: Kontribusi Pajak Kelas Menengah Dibawah 1 Persen, Kemenkeu Klarifikasi Lagi?

Sebagai pengganti tax holiday penuh, pemerintah berencana mencari insentif alternatif, terutama insentif fiskal, untuk mengkompensasi dampak dari kebijakan pajak minimum ini.

“Bentuknya bukan lagi tax holiday hingga 0 persen, tetapi hingga 7 persen sesuai konteks Indonesia,” tambahnya.

Kebijakan pajak minimum global ini diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas 750 juta euro.

Dengan skema ini, jika suatu perusahaan dikenakan pajak di bawah 15 persen di suatu negara, negara asalnya dapat menambahkan pajak tambahan (top-up tax) hingga mencapai tarif minimum 15 persen.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan internasional dan meningkatkan penerimaan pajak, khususnya di negara-negara berkembang seperti Indonesia, yang selama ini mengalami penggerusan basis pajak oleh perusahaan-perusahaan besar multinasional.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026