Kemenkeu Pastikan Gaji PNS, Polri Hingga TNI Naik per Januari 2024

Penghapusan Honorer Ditunda, PPPK Part Time Gajih Disesuaikan Jam Kerja
Ilustrasi PNS. (bkd.riau)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Gaji Pegawai Negeri Sipil, Polri sampai dengan TNI perbulan Januari 2024 akan naik. Kepastian itu disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo yang menegaskan kabar tersebut. Jadi bukan hanya gaji PNS sampai TNI saja, Kemenkeu turut memastikan soal kenaikan tunjangan bakal dirasakan juga oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk para Veteran.

“Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/ anggota Polri/Pensiunan. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” cuit Prastowo dalam pernyataannya di platform X, dikutip Selasa (2/1/2024)..

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Besar-besaran, Peluang Fresh Graduate Diutamakan

Prastowo melanjutkan, untuk saat ini pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) soal hal itu. Dia meminta kepada semua pihak agar tetap tenang. Pemerintah bakala memberikan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan. Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja-kerja pelayanan publik semakin baik,” jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan dana Rp52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di 2024 mendatang.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyanim, dana itu bakal dibagi sebagai tambahan gaji ASN pusat sebesar Rp 9,4 triliun, ASN daerah sebesar Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp7 triliun.

“Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun,” kata Sri beberapa waktu lalu.

“ASN 8 persen sementara pensiunan karena tidak mendapatkan tunjangan 12 persen kenaikannya lebih tinggi,” lanjutnya.

Sri mengatakan untuk tunjangan kinerja akan diputuskan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga.

“Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin,” terangnya lagi.

BACA JUGA: Segini Perbandingan Gaji Pramugari Kereta Api di Indonesia dan Luar Negeri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sebelumnya sudah menyatakan kalau gaji PNS dinaikkan untuk menciptakan birokrasi dan pelayanan masyarakat yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Menurut Kepala Negara kesejahteraan bagi mereka memang harus ditingkatkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Kejuaraan Dunia Pencak Silat ke-20
Indonesia Juara Umum Kejuaraan Dunia Pencak Silat di Abu Dhabi
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.