Kemenkeu Buka Suara Soal Kenaikan PPN 12 % Pada Transaksi Uang Elektronik

kenaikan ppn 12%-6
(merahputih)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar isu di masyarakat bahwa transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang mendapat tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari Antara, Jumat (20/12/2024).

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan pada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

Diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan. Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.

Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.

Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah.

BACA JUGA: Kpopers Turun ke Jalan Ikut Demo Tolak Kenaikan PPN 12 %

Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.

Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
menteri satryo didemo-1
Menteri Satryo Ungkap Alasan Dibalik Demo Pegawainya
sekolah tak ada guru Nias
Menko PMK Buka Suara Soal Sekolah Tak Ada Guru di Nias
IMG_20241129_170023
Haidar Alwi Ungkap Pemilik SHGB Lahan Pagar Laut Tangerang Terafiliasi Agung Sedayu, Aguan dan Keluarga
IMG-20250116-WA0016
Ahmad Agung Berpotensi Jalani Debutnya Bersama Persib di Laga Kontra Arema FC
Komentar Gervane Kastaneer Usai Laga Debutnya
Ini Alasan Gervane Kastaneer Pilih Nomor Punggung 8 Bersama Persib
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

4

Menteri Satryo Didemo Pegawai Sendiri, Arogan Suka Main Tampar

5

Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek
Headline
Liverpool
Dietmar Hamann Yakin Mohamed Salah Lebih Bersinar di Bayern Munich
2025 Australian Open - Day 7
Tumbangkan Elena Rybakina, Madison Keys Kunci Tiket Perempatfinal Australian Open
AhsanHendra9_SF_WTF2022_PBSI_20221210
Indonesia Masters 2025, Laga Terakhir 'The Daddies' Sebelum Gantung Raket
Jorge Martin
Manajer Beberkan Fakta Soal Jorge Martin Minta Gaji Tinggi ke Ducati

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.