JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan, anggaran sebelum efisiensi yang disodorkan sebesar Rp611 miliar. Kemudian setelah diurai, realisasi anggaran 2025 adalah Rp 316 miliar atau 51,73 persen.
“Sisa anggaran saat ini adalah Rp 295 miliar,” kata Heru dalam rapat bersama Komisi II DPR Ri Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Dana tersebut alokasikan untuk belanja pegawai Rp83 miliar, belanja barang Rp 198 miliar, belanja modal Rp13 miliar.
Heru menjelaskan anggaran yang diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 226 milar, dengan rincian belanja barang Rp.214 miliar dan belanja modal Rp 11 miliar.
“Dampak pemblokiran, maka pagu anggaran MK menjadi Rp385 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini adalah Rp69 miliar,” ujarmya.
Dia meyebutkan, sisa anggaran Rp69 miliar akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 45 miliar tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP) dan tenaga Kontrak Rp13,1 miliar.
Selanjutnya, biaya langganan dan jasa Rp9,8 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta dan honorer perbatuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur/bupati/walikota Rp 400 juta.
Dampak ketiga adalah kebutuhan dalam rangka kegiatan penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun akan mengalami kekurangan karena tidak ada anggaran tersisa. Terakhir, komitmen untuk pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan, mesin, dan keperluan pokok sehari-hari perkantoran tidak dapat dibayarkan.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei?
“Hal-hal tersebut kami sudah melakukan alokasi pemulihan ini, sudah melakukan efisiensi di segala bidang. Termasuk hal-hal, jadi kami mengalokasikan hanya untuk basis operasional Mahkamah sehari-hari, perjalanan dinas dan lain-lain sudah kita tiadakan,” ujar Heru.
Selain MK, RDP tersebut turut menghadirkan Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri untuk membahas efisiensi anggaran tahun 2025. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
(Agus Irawan/Usk)