JAKARTA,TM.ID: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, tidak ada penghapusan kelas BPJS, melainkan hanya melakukan standarisasi kelas saja.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi memaparkan, standarisasi kelas BPJS kelas kesehatan yang dimaksud Kemenkes adalah untuk fasilitas di kelas 3.
“Nggak ada penghapusan kelas (kelas BPJS Kesehatan). Sampai saat ini standardisasi kelas. Kalau kelas 1 dan 2 mereka masih bayar sesuai iurannya yang berbeda jadi masih mendapatkan haknya itu baik kelas 1 dan 2,” kata Siti Nadia Tarmizi, Senin (19/6/2023) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Artinya, pemerintah bukan menghapus seluruh kelas melainkan menstrandarisasi fasilitas kelas 3 saja. Menurut Nadia, selama ini fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 3 memperhatinkan.
“Jadi bukan menggantikan kelas. Jadi KRIS bertahap ya kan. Jadi mulai 2023 RS yang sudah siap menjalankan KRIS menstandarkan kelas yang tadinya kelas 3 itu isinya 6 (kasur), isi 8 (kasur), ada yang WC-nya di dalam ada yang di luar. Itu kemudian distandarkan. Jadi sesuai 12 kriteria, WC di dalam jumlah bed-nya 4. Itu sudah mulai 2023, nanti 2025 sudah semua,” kata Nadia.
Mengenai tarif kelas 3 BPJS, kata Nadia, sedang menjadi bahasan yang berbeda. Pemerintah hingga saat ini sedang fokus untuk menstandarisasikan BPJS Kesehatan kelas 3.
“Perpresnya masih dalam proses pembahasan karena kita kan masih menyelesaikan RUU kesehatan. Sekarang perpres masih pembahasan di Kementerian/Lembaga,” pungkasnya, melansir Detik, Kamis (13/7/2023).
BACA JUGA: Peserta BPJS Kesehatan Apakah Bisa Mencairkan Dananya?
(Saepul/Aak)