BANDUNG, TM.ID: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan terbaru ditujukan untuk para penumpang pesawat per 12 Juni 2023.
Hal ini telah tertera di dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Menyangkut hal ini, VP Corporate Communication AP II, Cin Asmoro memastikan ada 20 bandara di Indonesia yang akan menerapkan aturan ini.
BACA JUGA: Dishub DKI Tahan Armada Bajaj, Sopir dan pemilik: Harus Keluar Uang Rp500 ribu!
“Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi covid-19,” ujar Cin, Senin (12/6/2023).
Dari SE 16/2023, penumpang rute domestik maupun internasional tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 dengan booster kedua dan dosis keempat.
Kemudian, untuk penggunaan masker sudah tidak diwajibkan lagi dengan syarat dengan keadaan sehat. Sebaliknya, penumpang diwajibkan menggunakan masker dengan benar jika dirasa kurang sehat.
Adapun untuk aturan orang kurang sehat dan mudah tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak serta mencegah masuk ke kerumunan orang yang sedang mencegah Covid-19.
“Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” ujarnya melansir CNN, Kamis (15/6/2023)
BACA JUGA: WSBK Digelar di Sirkuit Mandalika bukan Potensi, Malah Rugi Rp100 M!
(Saepul/Dist)