Kemenhaj Ingin Kurangi Masa Tinggal Jemaah Haji Jadi 38 Hari

Kemenhaj Ingin Kurangi Masa Tinggal Jemaah Haji Jadi 38 Hari
Jemaah Haji Indonesia (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ingin meringkas masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi menjadi 38 hari dari yang semula 41 hari. Hal ini diungkapkan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Ada kemungkinan 38, ada 39, ada 40. Kemarin, kan 41, 42. Kami kurangi 2 hari dengan cara pengaturan penerbangan,” kata Gus Irfan kepada wartawan.

Lebih lanjut Dia menyebut pengurangan masa tinggal jemaah haji itu disepakati bukan karena ada penambahan penerbangan. Sebagai informasi, total jemaah dan petugas haji yang diterbangkan ke Arab Saudi sebanyak 204.366 yang terbagi dalam 525 kloter.

Baca Juga:

Kuota Haji Jawa Barat untuk 2026 Turun, Kemenhaj Ungkap Alasannya

Kemenkes Rilis Daftar Penyakit yang Tak Penuhi Syarat Kesehatan Haji 2026

“Kami atur supaya tanpa menambah jumlah penerbangan, tetapi kami atur dalam efisiensi penerbangan,” kata Gus Irfan.

Gus Irfan juga memastikan pengurangan masa tinggal juga tidak akan memangkas rukun haji. Lanjutnya, ibadah sunnah seperti salat wajib berjamaah sebanyak 40 kali berturut-turut juga masih diadakan.

“Nggak ada (mengurangi rukun haji). Madinah tetap, walaupun Arabian itu bukan wajib, tapi tetap. Sementara ini masih tetap,” jelas Gus Irfan.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan rata-rata masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi selama pelaksanaan ibadah haji pada 2026 mencapai 41 hari. Ketentuan itu berdasarkan hasil pembahasan rapat Panitia Kerja (Panja) antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah RI.

“Jumlah lama masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari,” kata Marwan di dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun