Kwarda Pramuka Jabar Menolak Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024

Penulis: Budi

Kwarda Pramuka
Ilustrasi - (Dok. Kwarcab Gunungkidul).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Barat (Jabar) Atalia Praratya menyatakan,  Kwarda Jabar menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

“Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 Bab 5 ketentuan penutup pasal 34 yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Kemendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah,” kata Atalia di Bandung, Selasa (2/4/2024).

Penolakan tersebut, kata Atalia berdasarkan pada sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang sudah ada sejak 1912 dan diperkuat dengan Instruksi Presiden Soekarno tahun 1961.

“Seluruh organisasi yang terdiri dari 100 ini melebur menjadi kepanduan di Indonesia menjadi satu organisasi kepanduan yaitu Gerakan Pramuka,” katanya.

Menurut Atalia, kegiatan Pramuka sangat sejalan dengan karakter Pancasila berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.

“Tujuan Pramuka membentuk anggotanya agar memiliki kepribadian yang beriman bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup,” beber Atalia.

BACA JUGA: Nadiem Cabut Aturan Pramuka Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah Tahun Ini

Kegiatan kepramukaan, lanjut Atalia, fokus pada pendidikan karakter dengan pengalaman langsung yang lengkap sehingga gerakan pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa.

“Atas dasar hal tersebut di atas kami merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah dengan berbagai penyempurnaan. Adapun prinsip suka dan rela sebagai ruh pada gerakan pramuka tetap bisa dilaksanakan pada Kurikulum Merdeka dengan memberikan ruang kepada peserta didik untuk memilih latihan kepramukaan yang sesuai dengan minat mereka baik dalam model blog aktualisasi maupun reguler,” ucapnya.

Atalia mengungkapkan, pihaknya sangat terbuka jika ada perubahan dalam kegitan pramuka. Namun, jangan sampai kegiatan Pramuka dihilangkan sama sekali.

Menurut Atalia, pramuka bisa membantu membentuk karakter anak yang lebih baik dan kuat. Atalia juga berharap Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 bisa ditinjau ulang.

“Misalnya, anak sekarang tidak suka panas-panasan dan tidak suka hujan-hujanan. Dengan kegiatan ini jadi dibiasakan untuk mau berkegiatan di alam. Sehingga bisa lebih cinta terhadap Pencipta dan ciptaan-Nya,” tukasnya.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dedi akui salah tak pakai helm
Dihujat Tak Pakai Helm, Dedi Mulyadi Akui Salah dan Siap Ditilang
Bandung Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Fokus pada Edukasi dan Pembinaan Karakter 
Bandung Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Fokus pada Edukasi dan Pembinaan Karakter 
Alexander-Volkanovski
Alexander Volkanovski Tolak Bertarung Demi Istri! Gelar Juara UFC Dipertaruhkan?
pramono kaesang
Dicari Prabowo, Pramono Justru Terima Sambangan Kaesang
tambang nikel raja ampat-6
Dituduh Terima Aliran dari Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat, PBNU Buka Suara
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Akhmad Marjuki Lakukan Aksi Nyata di Tengah Bencana Cimanggung

3

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

5

Farhan Desak Pemerintah Pusat Buka Lagi Bandara Husein, Pariwisata Kota Bandung Terancam Mati!
Headline
BSU 2025-4
BSU 2025 Kapan Cair? Ini Bocoran Waktunya!
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Dana Hibah Diselewengkan, Empat Orang Ditetapkan jadi Tersangka
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025
192 Warga Terdampak PergerakanTanah di Pasirmunjul Purwakarta
192 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Pasirmunjul Purwakarta

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.