BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 8 triliun akibat kebijakan efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dampak dari kebijakan ini, anggaran Kemendikdasmen berkurang, dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 25 triliun. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti, mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengatur rincian efisiensi anggaran yang harus dilakukan.
“Kami telah menerima surat dari Kementerian Keuangan yang intinya untuk melakukan efisiensi sebesar Rp 8,035 triliun,” ujar Suharti dalam pernyataannya di akun YouTube DPD RI, dikutip Kamis (13/2/2025).
Surat tersebut juga merinci berbagai pos anggaran yang harus mengalami pemangkasan, antara lain:
- Alat tulis kantor: 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis: 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
BACA JUGA: Bukan Hanya di Indonesia, Ini Negara yang Terapkan Efisiensi Anggaran
Setelah menerima surat pada 24 Januari 2025, Kemendikdasmen masih melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan detail penerapan efisiensi tersebut. Ia juga menjelaskan, penetapan final direncanakan sebelum 14 Februari 2025.
(Virdiya/Usk)