Kemendagri: Jabar Terbaik Pengelolaan Keuangan Daerah 2022

penghargaan keuangan daerah jabar
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto. (Foto: Litbang Kemendagri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemprov Jabar raih predikat Terbaik dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2022.

Predikat itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.3 – 387 Tahun 2023 tentang Hasil Pengukuran IPKD Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan nilai A untuk Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D), Linda Al Amin mengatakan bahwa prestasi ini menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah Pemda Provinsi Jabar berjalan optimal.

“Ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja,” ucap Linda dalam keteragannya.

Linda mengatakan, predikat terbaik diraih berkat kerja keras bersama seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. Pengelolaan keuangan berjalan tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah.

“Selain tertib dan taat pada regulasi, pengelolaan kuangan juga berjalan efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

BACA JUGA: Deal! Pemprov Jabar Teken MoU TPPAS Legoknangka dengan Jepang

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto menuturkan bahwa pengukuran terhadap IPKD TA 2022 pada seluruh Provinsi menggunakan enam dimensi penting.

Dimensi itu meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; Pengalokasian anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Transparansi keuangan daerah; Penyerapan anggaran; Kondisi keuangan daerah; dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Hasil pengukuran IPKD pemerintah provinsi ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri. Sementara, hasil pengukuran IPKD untuk pemerintah kabupaten dan kota ditetapkan setiap tahun melalui keputusan Gubernur,” ucapnya.

Yusharto berharap kontribusi Pemda dalam penginputan data ke dalam aplikasi IPKD ke depannya akan semakin meningkat.

Tidak hanya itu, Yusharto juga mengimbau agar Pemda melakukan penginputan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.