Kemendagri: Jabar Terbaik Pengelolaan Keuangan Daerah 2022

Penulis: Aak

penghargaan keuangan daerah jabar
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto. (Foto: Litbang Kemendagri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemprov Jabar raih predikat Terbaik dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2022.

Predikat itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.3 – 387 Tahun 2023 tentang Hasil Pengukuran IPKD Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan nilai A untuk Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D), Linda Al Amin mengatakan bahwa prestasi ini menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah Pemda Provinsi Jabar berjalan optimal.

“Ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja,” ucap Linda dalam keteragannya.

Linda mengatakan, predikat terbaik diraih berkat kerja keras bersama seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. Pengelolaan keuangan berjalan tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah.

“Selain tertib dan taat pada regulasi, pengelolaan kuangan juga berjalan efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

BACA JUGA: Deal! Pemprov Jabar Teken MoU TPPAS Legoknangka dengan Jepang

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto menuturkan bahwa pengukuran terhadap IPKD TA 2022 pada seluruh Provinsi menggunakan enam dimensi penting.

Dimensi itu meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; Pengalokasian anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Transparansi keuangan daerah; Penyerapan anggaran; Kondisi keuangan daerah; dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Hasil pengukuran IPKD pemerintah provinsi ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri. Sementara, hasil pengukuran IPKD untuk pemerintah kabupaten dan kota ditetapkan setiap tahun melalui keputusan Gubernur,” ucapnya.

Yusharto berharap kontribusi Pemda dalam penginputan data ke dalam aplikasi IPKD ke depannya akan semakin meningkat.

Tidak hanya itu, Yusharto juga mengimbau agar Pemda melakukan penginputan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.