BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) sita ribuan bal berisi pakaian bekas impor ilegal dari sejumlah gudang di wilayah Bandung Raya senilai Rp112 miliar. Pakaian ini berasal dari Korea selatan, Jepang, hingga China.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, impor ilegal ini terungkap dari hasil pengawasan terhadap sejumlah gudang di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi yang berlangsung pada 14-15 Agustus 2025.
“Kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar,” ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan berhasil diamankan dari sebelas gudang.
“Jadi barang-barang ini ada di 11 gudang. Semua adalah barang bekas atau pakaian bekas, yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China,” ujar Budi.
Budi merinci, pihaknya berhasil menyita sebanyak 5.130 bal pakaian bekas senilai Rp24,75 miliar dari tiga gudang di wilayah Kota Bandung.
Kemudian sebanyak 8.061 bal denga nilai mencapai Rp44,2 miliar berhasil disita dari lima gudang di wilayah Kabupaten Bandung. Terakhir, sebanyak 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar diamankan dari tiga gudang di Kota Cimahi
“Jadi total barang-barang impor pakaian bekas ini sebanyak 19,391 bal. Total nilai dari barang ilegal ini adalah Rp 112 miliar 350 juta,” kata Mendag.
Baca Juga:
HUT RI ke-80, Wamentan Serukan Perang Lawan Impor Pangan
Impor Ilegal Senilai Rp26,4 M dari China hingga Malaysia Disita Kemendag
Budi mengungkap, barang bekas ini diimpor oleh tujuh perusahaan. Pakaian bekas tersebut nantinya akan disebarkan oleh para perusahaan ke berbagai kota di Indonesia.
“Mereka setelah sampai di sini akan disebarkan ke beberapa daerah termasuk Jakarta, Surabaya, dan sebagainya untuk dijual. Jadi ini akan didistribusikan ke pasar-pasar di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, pakaian bekas tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan oleh BIN dan BAIS TNI.
Budi menyebutkan petugas gabungan juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus impor pakaian bekas ini.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan importir, nanti kita akan kita lanjutkan, tapi sudah ada ya (tersangka),” tegasnya.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya dalam memerangi pakaian bekas impor ilegal. Budi menyamapikan, adanya impor pakaian bekas tersebut telah mengganggu industri pakaian dalam negeri.
“Impor pakaian bekas ini dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan UMKM, serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen,” ungkap Mendag.
Adapun Impor pakaian bekas ini juga melanggar aturan yang berlaku meliputi Undang-Undang nomor 7 tahun 2014, Permendag No 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag No 40 Tahun 2022 tentang Barang yang Dilarang Impor.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana.
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. (Raidi/_Usk)