Kemendag Musnahkan 500 Balpres Pakaian Bekas Impor

Pakaian Bekas Impor
Pakaian Bekas Impor (dok. Kemendag)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres balpres pakaian bekas impor yang berhasil disita oleh Kemendag.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), kemudian BAIS TNI, BIN dan juga Polri

Ia pun menyampaiakan bahwa pemerintah telah menyita total sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas. Balpres-balpres impor tersebut ditemukan di 11 gudang di Jawa Barat dan dimiliki oleh delapan importir atau distributor.

“Telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (14/11/2025).

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan memerintahkan importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang atau balpres impor tersebut.

“Pada hari ini kita melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan biaya pemusnahan dilakukan oleh perusahaan impor atau distributor,” kata Budi Santoso.

Proses pemusnahan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor tersebut, lanjutnya, sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025. Total sebanyak 16.591 balpres sudah dimusnahkan atau kurang lebih 85,56 persen.

“Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November, jadi pada bulan ini akan selesai,” kata Budi Santoso.

Baca Juga:

Catat! Jual Beli Pakaian Thrifting Bisa Kena Sanksi Pidana 5 Tahun Bui

Pedagang Thrifting Keluhkan Soal Larangan Impor Pakaian Bekas

Tidak hanya menindak barang sitaan, Budi mengungkap akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha importir pakaian bekas.

“Terhadap barang-barang tersebut dan juga kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah menegaskan akan memberantas impor pakaian bekas atau thrifting. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan akan fokus untuk menindak tegas para importir pakaian bekas.

“Kita memang fokusnya akan menindak para importir, menindak para importir atau distributornya,” ujar Budi.

Dirinya kembali menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang dalam aturan. “Ya jadi kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City