BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan mencatat harga patokan ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama April 2025 mencapai US$ 4.365,62/WE.
Harga ini naik 2,62% dibanding periode kedua Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar US$ 4.255,82/WE.
“Peningkatan harga pada periode pertama April ini disebabkan fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam siaran pers, dikutip Teropongmedia, Jumat (26/3/2025).
Penetapan HPE pada periode pertama April 2025 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 451 Tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
BACA JUGA:
Jokowi Bakal Stop Ekspor Mentah Tembaga
Jokowi Bakal Tutup Keran Ekspor Tembaga Mentah di 2023
Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–14 April 2025. Isy mengatakan analisis penetapan HPE periode tersebut juga berpedoman pada dinamika harga konsentrat tembaga dunia.
Isy menyampaikan penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama April 2025 dilakukan dengan meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Usulan Kementerian ESDM didasarkan pada perhitungan data harga dari London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
“HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ucapnya.
Isy mengatakan pada periode Maret 2025 dan selanjutnya, penetapan HPE dilakukan sebanyak dua kali dalam satu bulan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga menetapkan harga acuan mineral dan batu bara dua kali dalam sebulan.
(Usk)