JAKARTA,TM.ID: Kementerian Perdangangan (Kemendag) memanggil manejemen platform Tiktok pada pekan ini, terkait dengan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemisahan media sosial dan perdagangan daring.
“Iya dipanggil, untuk lihat comply-nya. ‘Kan kemarin sudah tinggal 25 persen (sisa migrasi) 2 minggu atau 3 minggu yang lalu,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Isy Karim melansir Antara, Selasa (27/02/2024).
BACA JUGA: Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Digital, TikTok Akuisisi Tokopedia
Dalam Permendag itu, pada Pasal 21 ayat (3), termuat larangan media sosial untuk tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Isy juga mengatakan, proses migrasi transaksi Tiktok Shop dari platform Tiktok sudah beralih pada ke mitranya, yaitu Tokopedia.
“Sudah, pembayaran sudah beralih ke Tokopedia,” kata Isy.
Dalam hal itu, Kemendag memantau penuh proses migrasi Tktok Shop ke Tokopedia, dengan tujuan tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menambahkan, proses migrasi itu masih berlangsung guna mematuhi Permendag 31/2023. Menurut Jerry, proses migrasi membutuhkan lantaran aspek teknis yang perlu penyelarasan.
“Bagaimana transaksinya? Bagaimana setelah penggabungan? Itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku,” kata Jerry.
Adapun dalam Permendag 31/2023 menjelaskan, bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran.
BACA JUGA: Amalan dan Doa Malam Nisfu Syaban, Lengkap dengan Arti!
Untuk memenuhinya, Tiktok menggandeng Tokopedia pada tanggal 12 Desember 2023. Akan tetapi, sejak investasi Tiktok ke Tokopedia diluncurkan, pengguna dapat bertransaksi lewat platform Tiktok.
(Saepul/Masnur)