BANDUNG,TM.ID:Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2024, dimana pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriah/2024 pekerja tidak boleh dicicil, demikian ditegaskan Kemenaker RI.
“Nggak, nggak boleh (dicicil). Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja,” kata Menaker Ida Fauziah seusai mengikuti Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Dalam waktu dekat, Menaker mengaku, Kemenaker akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR. Surat edaran itu akan di kirim ke seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.
BACA JUGA: Kemnaker Tegaskan Upah Tidak Turun Meskipun Ekonomi RI Anjlok
“Untuk memenuhi kebutuhan THR itu. Surat biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan,” ucap Menaker.
Kemudian, Menaker mengaku, sampai saat ini Kemnaker belum menerima keluhan mengenai perusahaan yang menolak membayar THR untuk pegawainya. Diharapkannya, para pengusaha paham akan hak dan kewajibannya setiap Hari Raya Idulfitri.
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya. Karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ujar Menaker.
(Usk)