JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Sunanto, mengatakan, belum ada pembahasan internal terkait rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah di era pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Ia menyatakan, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden, dan Kemenag akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah baru.
“Enggak ada, belum ada pembicaraan. Karena itu kebijakan presiden,” ujar Sunanto, saat menghadiri kegiatan media di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Ia menegaskan, Kemenag akan patuh pada apapun kebijakan yang diambil oleh pemerintahan Prabowo Subianto.
Sunanto juga menyampaikan, meskipun usulan ini sempat muncul, terutama dari pihak-pihak seperti Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Kementerian Agama belum membahasnya secara formal.
“Di kementerian agama, belum ada pembicaraan sih,” ujarnya.
Walaupun wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diajukan oleh beberapa pihak, seperti Amphuri, Sunanto menilai, keputusan semacam itu memerlukan kajian mendalam.
“Perlu ada kajian yang lebih matang, ya, tidak hanya buru-buru soal pisah dan tidak pisah, ya, infrastrukturnya dan sebagainya,” lanjutnya.
BACA JUGA: 7 Temuan Pansus Haji yang Harus Dipertanggungjawabkan Kemenag RI
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Amphuri, Zaky Zakariya Anshary, mengungkapkan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dinilai penting guna meringankan beban Kementerian Agama yang saat ini harus menangani berbagai urusan selain haji dan umrah.
Kompleksitas penyelenggaraan haji, dengan melibatkan banyak pihak baik dari pemerintah maupun swasta, menjadi salah satu alasan mendasar dibutuhkannya kementerian ini.
“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, dapat mengurangi beban Kementerian Agama yang selama ini sangat berat di luar urusan haji dan umrah,” ungkap Zaky.
Selain itu, Zaky juga menyebut bahwa besarnya anggaran dan jumlah pihak yang terlibat, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta berbagai maskapai dan perusahaan penyelenggara haji dan umrah, merupakan faktor penting yang melatarbelakangi perlunya kementerian khusus ini.
(Budis)