Gus Miftah dan Kemenag Saling Sindir, Begini Isi Lengkap SE Menag Soal Penggunaan Sepiker

Gus Miftah dan Kemenag Saling Sindir Soal Penggunaan Sepiker
Gus Miftah dan Kemenag Saling Sindir Soal Penggunaan Sepiker (Instagram @gusmiftah0fficial)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Aturan mengenai Pengeras suara membuat penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie saling mengkritik satu sama lain belakangan ini.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan.

Edaran Yaqut terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam edaran ini, Yaqut mengimbau umat Islam untuk tetap memedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala selama Ramadan

BACA JUGA: Gus Miftah Senggol Aturan Kemenag Soal Speaker Masjid: Dangdutan Sampai Jam 1 Pagi

Berikut bunyi ketentuan lengkap SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 terkait mekanisme penggunaan sepiker di masjid dan musala:

1. Waktu Salat Subuh

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
  • Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2. Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
  • Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3. Waktu Salat Jumat

  •  Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
  • Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

4. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

 

5. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idulfitri, Iduladha, dan Upacara Hari Besar Islam

  • Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  • Pelaksanaan salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
  • akbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026