Kemdiktisaintek Larang Keras Perploncoan di PKKMB 2025, Kampus Terancam Sanksi!

PKKMB 2025
Ilustrasi. (X/trd97)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menginstruksikan seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memastikan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) berjalan aman, nyaman, dan bebas dari praktik perploncoan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan bahwa orientasi mahasiswa baru harus menjadi ajang pembinaan positif, bukan ajang kekerasan atau diskriminasi.

“Kita berharap PKKMB tahun ini jauh dari hal-hal yang mengancam keselamatan dan kenyamanan adik-adik mahasiswa. Praktik-praktik perploncoan sudah tidak zamannya lagi dan tidak boleh dilakukan,” ujar Khairul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

PKKMB Jadi Gerbang Pembinaan Mahasiswa Baru

Khairul menjelaskan, PKKMB merupakan gerbang awal mahasiswa mengenal kehidupan akademik, budaya kampus, dan lingkungan sosialnya. Perlakuan yang positif di minggu-minggu pertama akan menciptakan kesan awal yang memengaruhi motivasi serta rasa memiliki terhadap kampus.

Pendekatan yang sehat, lanjutnya, diharapkan melahirkan generasi mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, empati, dan kemampuan beradaptasi di tengah perubahan.

Baca Juga:

UGM Hormati Proses Hukum Dosen yang Terseret Kasus Pengadaan Kakao Fiktif

Waduh! 40 Kg Ganja Kering Siap Edar Ditemukan di Gedung UIN Suska Pekanbaru

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menegaskan paradigma orientasi yang identik dengan kekerasan fisik, ejekan, atau perlakuan merendahkan harus dihapuskan.

“PKKMB seharusnya menjadi ruang pembinaan awal, mengenalkan sistem perkuliahan, organisasi, layanan akademik, hingga etika berinteraksi. Hal-hal seperti perploncoan justru tidak memberi nilai positif,” ujar Beny.

Larangan dan Sanksi Tegas

Kemdiktisaintek menekankan sejumlah larangan, antara lain:

Tidak boleh ada kegiatan orientasi tanpa persetujuan pimpinan perguruan tinggi.

Dilarang melakukan kekerasan fisik, psikis, maupun verbal.

Tidak boleh melakukan pungutan wajib yang memberatkan mahasiswa baru.

Tidak boleh ada tindakan yang merendahkan martabat individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi sesuai kebijakan kampus dan regulasi nasional yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City