BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Alokasi dana desa yang mencapai miliaran per tahun untuk satu desa, menjadi kecemburuan tersendiri bagi lembaga pemerintah tingkat kelurahan.
Guna menyiasati agar kelurahan tidak iri, Pemkab Bandung mengalokasikan Rp 17,6 miliar untuk 10 kelurahan se-Kabupaten Bandung.
Perbup Nomor 5/2024 tentang Pelaksanaan Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas (PSPKB) menjadi dasar hukum realisasi anggaran tersebut.
Namun, anggaran Rp 17,6 miliar itu penyalurannya khusus untuk 176 Rukun Warga (RW) di 10 kelurahan yang ada di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, secara rincian masing-masing RW mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 100 juta.
“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkab Bandung terhadap masyarakat kelurahan, karena harus juga kita perhatikan,” tegas Bupati Dadang dalam sosialisasi PSPKB dan Bimtek Swakelola Tipe IV untuk Pokmas Kelurahan se-Kabupaten Bandung, di Hotel Sutan Raja Hotel Soreang, Kamis (13/6/2024).
Kang DS, sapaannya, menyebutkan selama ini terjadi kesenjangan pembangunan di desa dan kelurahan, mengingat dukungan anggaran yang terpaut jauh.
“Kalau Desa itu dapat dana desa dari pemerintah pusat, sementara Kelurahan tidak ada. Kami tidak mau ada kesenjangan dalam konteks perlakuan pembangunan bagi masyarakat desa dan kelurahan,” kata Kang DS.
Sebagai penjelasan, PP Nomor 8 tahun 2016 mengartikan dana desa bersumber dari APBN bagi desa melalui transfer APBD kabupaten/kota.
Penggunaan Dana Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Oleh karena itu, hari ini saya luncurkan program PSPKB. Nanti per RW mendapatkan Rp 100 jutaan, sehingga bisa mengimbangi perbandingan keuangan Desa dan Kelurahan,” tegasnya.
BACA JUGA: Bupati Bandung Gulirkan Bantuan Rp100 Juta Per RW di 10 Kelurahan
Menurutnya, PSPKB merupakan program inovasi Pemkab Bandung untuk pembangunan kelurahan melalui pelibatan aktif masyarakat.
Nantinya, anggaran Rp 100 jutaan per RW itu untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat.
Maksud dari pemberdayaan masyarakat tersebut adalah dilakukan langsung oleh masyarakat setempat melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas).
“Silakan musyawarah dengan masyarakat mau membangun apa di RW-nya masing-masing. Tapi saya titip, pelaksanaannya harus transparan, tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada pungli,” tegas Kang DS.
Melalui program itu, Bupati berharap pembangunan bisa terlaksana secara merata di seluruh lingkungan RW.
Setiap RW dapat menggunakan anggaran Rp 100 juta itu untuk membangun wilayahnya hingga ke tiap RT secara mandiri.
“Kalau program ini bisa disampaikan secara baik kepada masyarakat, saya yakin dan optimistis, program pentahelix dan partisipasi masyarakat akan lebih meningkat,” ungkap Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu.
(Aak)