Keluarga Korban Kanjuruhan: Hasil Vonis Hakim Bukan Keadilan!

Penulis: Saepul

foto (BBC)

Bagikan

SURABAYA,TM.ID: Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menilai hasil vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada para terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak mencerminkan keadilan.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meresa kecewa dan tidak puas atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya.

BACA JUGA: Merasa Difitnah, APA Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro

“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang divonis bebas,” kata Imam Hidayat, Kamis (16/3/2023).

Imam Hidayat bersama keluarga korban menyatakan, menolak laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia menilai, dari  laporan model A yang disidangkan di luar Kabupaten Malang tersebut dinilai banyak kejanggalan.

Kejanggalan itu salah satunya terlihat, saat Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa tersebut.

“Sejak awal, kita sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya karena banyak kejanggalan,” kata Iman.

Adapun dalam proses hukum tersebut, kata Imam, saat ini masih belum menyentuh aktor intelektual para peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022.

“Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti padal 359 (kelalaian) tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kita masukkan di Polres Malang,” ujarnya.

Tim Advokasi, Tatak dalam waktu dekat berencana mendatangi Polres malang di Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga saat ini masih di tingkat penyelidikan.

Kemudian, Tatak berencana akan menemui Kapolres Malang dalam waktu dekat untuk memastikan laporan model B kasus Kanjuruhan yang dimana sudah ada lima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) namun masih tidak ada hasil. “Paling lambat smeinggu atau dua minggu ini,” ujarnya melansir Antara.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan berupa 1,6 tahun lebih rendah dari tuntutan tiga tahun penjara, vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabay pada Kamis, (16/3/2023).

Sedangkan dua terdakwa lainnya,  mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Dari sidang vonis sebelumnya, dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang selama enam tahun delapan bulan penjara.

Sementara Suko Sutrisno, mendapatkan satu tahun penjara, yang mana lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun delapan bulan penjara.

BACA JUGA: Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
korban KDRT Cirebon
Ibu-ibu Korban KDRT Dilatih Keterampilan Tata Boga di Cirebon
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.