SURABAYA,TM.ID: Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menilai hasil vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada para terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak mencerminkan keadilan.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meresa kecewa dan tidak puas atas putusan Majelis Hakim PN Surabaya.
BACA JUGA: Merasa Difitnah, APA Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro
“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang divonis bebas,” kata Imam Hidayat, Kamis (16/3/2023).
Imam Hidayat bersama keluarga korban menyatakan, menolak laporan model A Kanjuruhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia menilai, dari laporan model A yang disidangkan di luar Kabupaten Malang tersebut dinilai banyak kejanggalan.
Kejanggalan itu salah satunya terlihat, saat Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa tersebut.
“Sejak awal, kita sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya karena banyak kejanggalan,” kata Iman.
Adapun dalam proses hukum tersebut, kata Imam, saat ini masih belum menyentuh aktor intelektual para peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022.
“Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti padal 359 (kelalaian) tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kita masukkan di Polres Malang,” ujarnya.
Tim Advokasi, Tatak dalam waktu dekat berencana mendatangi Polres malang di Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga saat ini masih di tingkat penyelidikan.
Kemudian, Tatak berencana akan menemui Kapolres Malang dalam waktu dekat untuk memastikan laporan model B kasus Kanjuruhan yang dimana sudah ada lima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) namun masih tidak ada hasil. “Paling lambat smeinggu atau dua minggu ini,” ujarnya melansir Antara.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan berupa 1,6 tahun lebih rendah dari tuntutan tiga tahun penjara, vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabay pada Kamis, (16/3/2023).
Sedangkan dua terdakwa lainnya, mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Dari sidang vonis sebelumnya, dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis satu tahun enam bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang selama enam tahun delapan bulan penjara.
Sementara Suko Sutrisno, mendapatkan satu tahun penjara, yang mana lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun delapan bulan penjara.
BACA JUGA: Alasan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kompol Wahyu
(Saepul/Dist)