CIMAHI, TM.ID: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 18 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan September 2023.
Sebanyak 20 tersangka dengan barang bukti Ganja Kering 10 kilogram, Sabu-sabu seberat 50,99 gram, Tembakau Sintetis 60,24 gram, Obat Keras Terlarang 349 butir dan Psikotropika 181 butir berhasil disita Polisi.
Kasus yang paling menonjol adalah penggagalan pengiriman ganja seberat 10,16 kilogram dari Medan yang akan diedarkan di wilayah Kota Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Tersangkut Kasus Promosi Judi Online, ini Biodata dan Profil Yuki Kato
Ganja kering siap edar itu dikirim oleh seorang bandar besar di daerah Medan melalui bus antar pulau. Untuk mengelabui Polisi, sopir dan kernet bus, ganja tersebut dibungkus dalam sebuah kardus yang dibalut ikan asin.
“Kita amankan barang bukti ganja seberat 10,16 kilogram yang dikirim dari Medan untuk diedarkan ke wilayah Bandung Raya. Mereka mengelabui petugas dengan cara menutupi ganja dengan ikan asin,” kata Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (26/9/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Polisi menangkap seorang tersangka berinisial JL karena terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dari pengakuan TL, dirinya mendapat ganja seorang tersangka lain berinisial HQ.
Satres Narkoba kemudian menangkap HQ dan mengamankan barang bukti ganja seberat 18,47 gram. Dirinya mengaku mendapat barang haram itu dari seorang tersangka lain bernama Tufik.
“Kita langsung melakukan pengembangan kasus. Ternyata Taufik mendapat ganja dari seorang pengedar berinisial MD dan WW,” tambahnya.
BACA JUGA: Selebgram Cantik BA E-Sport Kena Ciduk Polres Purwakarta, Promosi Judi Online
Tanwin menjelaskan barang bukti ganja milik MD ternyata disimpan di kebun milik MW di daerah Sukasari Kota Bandung. Dari sana polisi mengamankan ganja seberat 50 gram dan 8,8 kilogram ganja siap edar dibungkus plastik warna hitam.
“Hasil pemeriksaan terhadap MD, pengiriman ganja ini didapat dari seorang bandar berinisial AS di Medan. Total pengirimannya ganja seberat 20 Kilogram, namun sebagian lagi telah diedarkan oleh MD,” jelasnya.
Para tersangka pengedar Ganja dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tri/Masnur)