BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangani dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening, milik Pemerintah Kota Bandung.
Ia mengatakan penelusuran itu berawal dari laporan masyarakat.
“Ada laporan ke kami, laporan terkait apa gak bisa disebutkan tapi (menyangkut) dugaan tindak pidana korupsi,” kata Cahya, Nur mengutip Antara, Jumat (19/9/2005).
Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan pengumpulan data oleh tim.
“Tidak ada penyelidikan, baru berupa kegiatan pengumpulan data (puldata) saja,” ujarnya.
Baca Juga:
1 Pleton Prajurit Disiapkan TNI untuk Jaga Kejati, Kejari 1 Regu
Kejati Jabar Penjarakan Eks PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Cahya menyebutkan, setelah itu akan ada tahapan-tahapan selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, sejauh ini belum dilakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengaku mempersilakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, termasuk jika harus memeriksa sejumlah pegawai di Perumda Tirtawening.
Ya diperiksa saja, kan itu kewenangannya Kejati,” kata Erwin.
Ia menegaskan Pemkot Bandung tidak akan menutupi kasus ini maupun menghalangi aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada yang bersalah, ya diperiksa saja,” ujarnya.
Sebagai BUMD milik Pemerintah Kota Bandung, Perumda Tirtawening memegang peranan vital dalam penyediaan layanan publik di bidang air bersih dan sanitasi, serta menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). (usamah kustiawan)