Kejati Jabar Penjarakan Eks PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Penulis: cesar

Arsan Latif penjara
Jalani Pemeriksaan, Arsan Latif Langsung Ditahan Kejati Jabar. (Teropong Media)

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap mantan PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (13/7/2024) malam.

Arsan akan ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebon Waru, sampai nantinya persidangan, dengan kurun waktu 20 hari.

“Ditahan selama 20 hari terhitung dari 15 Juli sampai 3 Agustus di Rutan Kelas Satu Bandung,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto usai penangkapan di Kejati Jabar, Senin malam.

Arsan diketahui pada kasus ini, telah menyandang gelar sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, pada Rabu (5/6/2024) sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

Menurut penyidik Kejati Jabar, Arsan yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri ini dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Dalam kasus ini tersangka Arsan Latif telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, Arsan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

Hal itu dilakukan ntuk mengarahkan PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

BACA JUGA: Arsan Latif Tersangka Korupsi, DPRD KBB Punya Peluang Usulkan Pj Bupati Pengganti 

Pada kasus korupsi Pasar Cigasong ini, total ada empat orang tersangka, yaitu, Andi Nurmawan, Maya, Arsan Latif, dan ada anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Cesar/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
02_
Infinix Umumkan Kehadiran Note 50 Series 5G+ di Indonesia, Rilis 16 Mei 2025
ijazah jokowi
Gunjingan Isu Ijazah Palsu Jokowi, Keluarga Inginkan Kasus Segera Tuntas!
siswa nakal barak militer
Cek, Ini Kegiatan Siswa Selama Pendidikan di Barak Militer
siswa nakal barak militer-1
Pemerintah Bakal Kaji Gagasan KDM Soal Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer
Christin Novalia Simanjutak
Christin Novalia Simanjutak Tegaskan Pentingnya Sekolah Rakyat
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan
Headline
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
Pemkot Bandung Bakal Awasi Pembuangan Sampah ke TPS Pasar Ciwastra
manusia silver satpol pp
Gerombolan Manusia Silver Serang Satpol PP, Pukul Mundur Petugas!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.