Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis: Budi

Kasasi Vonis bebas Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengkonfirmasi penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

“Betul,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat ditanya mengenai penangkapan tersebut, meskipun ia enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait kasus ini, Rabu (23/10/2023).

Informasi lebih detailnya  akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, penangkapan ketiga hakim tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur.

“Iya, terkait itu,” ujarnya, seraya meminta awak media untuk menunggu keterangan lebih lanjut dalam konferensi pers yang akan diselenggarakan.

Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

BACA JUGA: Vonis Bebas Ronald Tannur, Para Hakim PN Surabaya Bakal Diperiksa!

Vonis tersebut terbit meskipun adanya dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) kepada ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang menjatuhkan vonis bebas.

KY menemukan bahwa hakim-hakim tersebut telah membacakan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tidak konsisten antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

Lebih lanjut, para hakim tersebut juga disebutkan mengabaikan hasil visum et repertum dan keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo, yang bertentangan dengan pertimbangan hukum yang mereka ajukan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nok Nang Dermayu 2025 - Dok Pemkab Indramayu
Nok Nang Dermayu Siap Bersaing di Moka Jabar 2025
Pendanaan Konservasi Laut
Pemerintah Luncurkan Inovasi Pendanaan Kawasan Konservasi Laut Pertama di Dunia
BYD M6
Kiprah Manis BYD M6 Selama 1 Tahun di Indonesia, Laris karena ini!
Ikan Nila Sakti Cirebon - Dok Pemkab Cirebon
Nila Sakti, Ikon Baru yang Menghidupkan Geliat Perikanan Cirebon
32ec9c2ca3dd557e474e4e74820e7934
Vlad’s App dan Ambisi Rusia Membangun Kedaulatan Digital Nasional
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

3

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

4

Jalan Rusak dan Keadilan Sosial: Ketika Aspal Bicara Tentang Infrastruktur Terabaikan

5

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.