JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Penetapan tersangka Nadiem Makarim ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem (inisial NAM), didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujarnya.
Nadiem diduga telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020, padahal proses pengadaan tersebut secara resmi belum dimulai.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook telah mencapai lima orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar dan kuasa pengguna anggaran, serta MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP dan kuasa pengguna anggaran pada periode yang sama.
(Aak)