BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung menyita uang miliaran rupiah dan mata uang asing dalam dugaan kasus suap Ronald Tannur. Penyitaan ini hasil dari penggeledahan di beberapa lokasi berbeda.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan di rumah, apartemen, dan lokasi lain terkait perkara Ronald Tannur.
“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan. Ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait,” ucapnya dalam jumpa pers resmi di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Di rumah tersangka pengacara LR di Rungkut, Surabaya, disita uang Rp1,19 miliar. Selain itu, ditemukan juga uang asing senilai USD 451.700 dan SGD 717.043.
Di apartemen LR di Jakarta, ditemukan uang senilai Rp2,12 miliar dan dokumen bukti penukaran valas. Bukti elektronik berupa handphone juga turut disita oleh penyidik.
Di apartemen Hakim ED, Surabaya, disita uang Rp97,5 juta dan SGD 32.000. Di rumahnya di Semarang, juga ditemukan uang USD 6.000 dan SGD 300.
Di apartemen Hakim HH di Surabaya, ditemukan uang Rp104 juta dan mata uang asing. Mata uang asing itu terdiri dari USD 2.200, SGD 9.100, dan Yen 100.000.
Di apartemen Hakim M di Surabaya, disita uang Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 32.000. Selain uang, sejumlah barang bukti elektronik juga turut diamankan.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tannur. Mereka adalah tiga hakim berinisial ED, M, dan HH serta pengacara berinisial RR.
Selain itu, ada barang bukti elektronik yang menunjukkan percakapan terkait. Uang yang disita ditemukan dalam penggeledahan di tempat tinggal tiga hakim yang merupakan tersangka lain.
“Uang yang telah kami sita diduga kuat uang itu berasal dari pengacara Ronald Tannur. Itu dibuktikan dari bagaimana pengacara bersaksi, bagaimana catatan yang ada, dan bagaimana barang bukti elektronik percakapan ada disana,” kata Abdul Qohar
Menurut dia, kejaksaan belum menghitung total jumlah uang yang disita. Namun, mereka memastikan sudah memiliki bukti yang cukup kuat.
Abdul Qohar menambahkan, detail lebih lanjut akan diungkap dalam persidangan mendatang. Semua informasi akan disampaikan saat kasus ini dibawa ke pengadilan.
BACA JUGA: Nasib Edward Tannur Sebagai Anggota DPR RI, Usai Anaknya Bunuh Sang Kekasih
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tanur. Mereka adalah tiga hakim berinisial ED, M, HH, serta pengacara berinisial LR.
Penyidik menemukan indikasi suap untuk pembebasan Ronald Tanur. Barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan dokumen transaksi juga ditemukan dalam beberapa penggeledahan.
(Usk)