JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menelusuri dugaan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) oleh Helena Lim, yang merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022,
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut, pihaknya sedang menelusuri potensi TPPU dalam perkara tindak korupsi terhadap wanita yang berjuluk ‘Crazy Rich PIK‘ itu.
“Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU,” ungkap Kuntadi kepada awak media, Senin (1/4/2024).
BACA JUGA: Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah Ilegal
“Sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM,” tambahnya.
Meski begitu, Kuntadi belum menyebutkan sangkaan pasal untuk Helena Lim. Hanya saja, ia mengatakan, penyidik sudah selesai mengumpulkan alat bukti.
“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi pada Selasa (26/3/2024).
(Saepul/Dist)