BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan akan dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penyidik tidak akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tersebut.
“Penyidik berencana akan menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjutinya dengan Red Notice Interpol,” kata Anang Supriatna di Jakarta, dikutip Kamis (17/7/2025).
Terkait waktu pelaksanaan, Anang menyebutkan rencana tersebut akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menduga Jurist Tan berada di Australia, Anang mengatakan informasi tersebut akan diterima dan dipelajari terlebih dahulu oleh tim penyidik di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Semua informasi nanti kami tampung. Nanti kami deteksi keberadaannya, benar atau tidaknya, untuk memastikan,” ujarnya.
Anang menyatakan nanti akan berkoordinasi dengan negara-negara yang dianggap terdeteksi kederadaan Jurist Tan.
“Nanti kami berkoordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang dianggap terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan keempat tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, keempatnya diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan secara spesifik pada produk berbasis Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020–2021.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Didampingi Hotman Paris
Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kata Kejagung
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW dan MUL resmi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/7).
Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief hanya dikenakan status tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan hingga kini masih dalam pencarian penyidik.
(Virdiya/_Usk)