BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama besar Vidi Aldiano kembali menjadi perbincangan hangat setelah dirinya resmi digugat secara perdata oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening”.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan dilayangkan pada Jumat, 16 Mei 2025.
Gugatan ini muncul karena lagu “Nuansa Bening”, yang menjadi salah satu lagu ikonik dalam karier Vidi, disebut telah dibawakan di berbagai konser tanpa adanya izin dari para pencipta aslinya, Keenan dan Rudi. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Rabu, (28/5/2025).
Awal mula permasalahan ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Keenan Nasution mengungkap bahwa sejak tahun 2008, ia belum pernah menerima hak cipta secara resmi dari lagu tersebut.
Baru pada tahun 2024, manajemen Vidi datang dan membawa uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi. Namun, tawaran itu langsung ditolak oleh Keenan.
“Saya enggak suka caranya gitu, dia enggak pernah datang, tiba-tiba bawa uang Rp 50 juta, ngapain begitu?” ucap Keenan.
Menurut Keenan, angka itu terkesan asal-asalan tanpa ada perhitungan yang jelas, terlebih ia menginginkan kompensasi sesuai aturan hak cipta yang berlaku sejak 2014, saat UU Hak Cipta baru diberlakukan.
“Ya kan namanya kita (pencipta lagu) nelepon atau apa kek gitu, kita enggak minta duit kok, say hi lah. Kok kayak begitu loh, menurut saya ini enggak benar juga nih,” tuturnya.
Ia berharap ada itikad baik dari Vidi Aldiano untuk menjalin komunikasi, mengingat “Nuansa Bening” turut andil besar dalam perjalanan musik Vidi.
Baca Juga:
Tolak Uang Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Ini Sederet Karya Keenan Nasution
Bikin Kaget! Vidi Aldiano Ungkap Tak Pernah Kasih Uang Bulanan ke Sheila Dara
Perseteruan Hak Cipta
Polemik mengenai hak cipta lagu memang sedang ramai diperbincangkan, terutama setelah kasus serupa menimpa Agnez Mo.
Sang diva digugat oleh Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”, karena membawakan lagunya tanpa izin dalam tiga konser besar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Meski telah disomasi, pihak Agnez tidak memberikan respons hingga akhirnya digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ari resmi melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri, pada (19/6/2024). Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Di sisi lain, Agnez Mo mengklaim telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menilai tanggung jawab itu seharusnya berada di tangan penyelenggara konser, bukan artis yang tampil.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para musisi dan pihak promotor akan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri kreatif.
Karena di balik popularitas sebuah lagu, ada pencipta yang harus dihargai karyanya dengan benar, bukan sekadar “ucapan terima kasih” lewat uang yang datang tiba-tiba.
(Hafidah Rismayanti/Aak)