Keenan Nasution Sempat Tolak Uang Rp50 Juta! Kini Gugat Vidi Aldiano karena “Nuansa Bening”

Penulis: hafidah

Vidi Aldiano
Vidi Aldiano (Instagram/@vidialdiano)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama besar Vidi Aldiano kembali menjadi perbincangan hangat setelah dirinya resmi digugat secara perdata oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu legendaris “Nuansa Bening”.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan dilayangkan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Gugatan ini muncul karena lagu “Nuansa Bening”, yang menjadi salah satu lagu ikonik dalam karier Vidi, disebut telah dibawakan di berbagai konser tanpa adanya izin dari para pencipta aslinya, Keenan dan Rudi. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Rabu, (28/5/2025).

Awal mula permasalahan ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Keenan Nasution mengungkap bahwa sejak tahun 2008, ia belum pernah menerima hak cipta secara resmi dari lagu tersebut.

Baru pada tahun 2024, manajemen Vidi datang dan membawa uang sebesar Rp 50 juta sebagai bentuk apresiasi. Namun, tawaran itu langsung ditolak oleh Keenan.

“Saya enggak suka caranya gitu, dia enggak pernah datang, tiba-tiba bawa uang Rp 50 juta, ngapain begitu?” ucap Keenan.

Menurut Keenan, angka itu terkesan asal-asalan tanpa ada perhitungan yang jelas, terlebih ia menginginkan kompensasi sesuai aturan hak cipta yang berlaku sejak 2014, saat UU Hak Cipta baru diberlakukan.

“Ya kan namanya kita (pencipta lagu) nelepon atau apa kek gitu, kita enggak minta duit kok, say hi lah. Kok kayak begitu loh, menurut saya ini enggak benar juga nih,” tuturnya.

Ia berharap ada itikad baik dari Vidi Aldiano untuk menjalin komunikasi, mengingat “Nuansa Bening” turut andil besar dalam perjalanan musik Vidi.

Baca Juga:

Tolak Uang Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Ini Sederet Karya Keenan Nasution

Bikin Kaget! Vidi Aldiano Ungkap Tak Pernah Kasih Uang Bulanan ke Sheila Dara

Perseteruan Hak Cipta

Polemik mengenai hak cipta lagu memang sedang ramai diperbincangkan, terutama setelah kasus serupa menimpa Agnez Mo.

Sang diva digugat oleh Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”, karena membawakan lagunya tanpa izin dalam tiga konser besar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

Meski telah disomasi, pihak Agnez tidak memberikan respons hingga akhirnya digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ari resmi melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri, pada (19/6/2024). Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Di sisi lain, Agnez Mo mengklaim telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menilai tanggung jawab itu seharusnya berada di tangan penyelenggara konser, bukan artis yang tampil.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para musisi dan pihak promotor akan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri kreatif.
Karena di balik popularitas sebuah lagu, ada pencipta yang harus dihargai karyanya dengan benar, bukan sekadar “ucapan terima kasih” lewat uang yang datang tiba-tiba.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pembunuhan lansia
Terungkap! Pelaku Bunuh Nenek di Ciamis Pakai Cobek dan Sabit
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Fokus pada Transparansi dan Efektivitas Pembangunan
Aplikasi TikTok
CEK FAKTA: Heboh Aplikasi TikTok Akan Ditutup 28 Juni 2025
Miras Oplosan
5 Warga Cianjur Tewas setelah Tenggak Miras Oplosan Jenis Roso-Roso
Peredaran susu kadaluarsa
Polisi Tangkap 2 Pelaku Praktik Peredaran Susu Kadaluarsa di Bogor
Berita Lainnya

1

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter

5

Studi Terbaru PBB: AI Bakal Geser Pekerja Perempuan
Headline
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
LG9_7834
Honda Dapat Angin Segar di Akselerasi, Joan Mir Minta Solusi Mesin RC213V Dikebut
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.